Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen).
Kecuali untuk : 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 % (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
3) Khusus pada satuan pendidikan yang berada pada zona merah di Kecamatan Berastagi yaitu kelurahan Gundaling I dan di Kecamatan Kabanjahe yaitu Kelurahan Gung Leto, Gung Negeri, Kampung Dalam, Lau Cimba, Padang Mas dan Desa Ketaren pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan/Bimbingan Belajar) dilakukan secara daring/online;
“Jadi keseluruhan perintah Bupati Karo yang tertuang dalam instruksi Bupati Karo Nomor : 360/1760/BPBD/2021 dangan tegas mengamanahkan kepada setiap pihak supaya menjalankan instruksi itu dengan benar, serius dan disiplin.
Reporter : Daniel Manik







