Sejumlah Penginapan di Aceh Selatan Belum Sadar Bayar Pajak

ACEH SELATAN | Sejumlah penginapan di Aceh Selatan belum sadar bayar pajak, terhitung yang masih komit bayar pajak sebagai PAD tahun 2024 hanya dua hotel, kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hendrisal, SE., MM, kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menginformasikan bahwa sejumlah penginapan (Hotel) di Kota Tapaktuan menunggak pembayaran pajak pada tahun 2024.

Kondisi penunggakan pembayaran pajak hotel tersebut disampaikan Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hendrisal, SE., MM, Kamis (17/4/2025).

Kapada awak media dikatakan, dari 11 jasa penginapan yang beroperasi di Tapaktuan, hanya dua yang melunasi pajak pada tahun anggaran 2024.

Dari pajak seluruh hotel ditargetkan Rp 25 juta, terealisasi hanya Rp 13 juta, Sisanya tertunggak dan belum disetor,” ucap Hendrisal, SE, MM.kepada awak Media.

“Cuma dua penginapan yang menyetor lunas selama 12 bulan, yakni Hotel Azizi Syariah dan Wiswa Bukit Barisan.

Selebihnya sebanyak Sembilan penginapan penunggak, bahkan ada yang membayar cuma satu bulan,” papar Herndrisal.

Dikatakan Kabid Pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 bersumber dari pajak perhotelan sebesar Rp 25.040.000 selama setahun.

Namun realisasinya sebesar Rp 13.100.000, sementara sebanyak Rp 11.940.000 tertunggak dan belum distor sampai saat ini.

“Tertunggak pajak jasa penginapan di Aceh Selatan salah satu indikasi rendahnya kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak, ini belum lagi di sektor yang lain.

Padahal nilai pembayaran pajak itu tidak terlalu berat (besar),” pungkas Hendrisal.

YUNARDI.M.IS.