MEDAN| Tingginya penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), ternyata tidak menyurutkan masyarakat mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Terbukti, di tengah virus Covid-19 mewabah sepanjang tahun 2020, tercatat 1.541 yang mengakses lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut
Dari 1.541 pengakses Ombudsman tersebut, 406 orang atau 26,3 persen datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, No 3 Medan. Sedang 1.135 atau 73,6 persen lagi, mengakses Ombudsman melalui surat.
“Ini menunjukkan bahwa selama pandemi covid-19 mewabah, jumlah pengakses Ombudsman Sumut melalui surat lebih banyak dibanding yang mengakses dengan datang secara langsung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (4/1/2021).
Sebenarnya, lanjut Abyadi Siregar, ada beberapa kanal atau saluran yang dibuka untuk mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Selain dengan cara datang langsung dan melalui surat, Ombudsman Sumut juga bisa diakses melalui email dan call center/WhatApps (WA) Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Nomor: 0811 9453 737 atau 0811 6175 353.
“Bahkan, pengakses Ombudsman melalui call center atau media sosial WhatApps (WA), sebenarnya tidak kalah banyak. Karena banyak yang menelpon hanya sekadar konsultasi terkait pelayanan publik akibat pelayanan public yang buruk. Tapi, ini agak rumit didata,” jelas Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hana F. Ginting, Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban.







