Medan  

SERBUNDO : Perlindungan Hukum bagi Buruh Perkebunan Sawit Harus Diperjuangkan

Peserta foto bersama anggota F. Serbundo, perwakilan serikat pekerja/buruh (SP/SB), Asosiasi Pengusaha (APINDO/GAPKI Sumut dan GAPKI Nasional), LSM, media, akademisi, Dinas Tenaga Kerja ProvSu dan Kabupaten, Bappeda, Biro Hukum

MEDAN | Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F. SERBUNDO) menggelar acara konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Hotel Grand Kanaya Medan, Senin 22 Juli 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota F. Serbundo, perwakilan serikat pekerja/buruh (SP/SB), Asosiasi Pengusaha (APINDO/GAPKI Sumut dan GAPKI Nasional), LSM, media, akademisi, Dinas Tenaga Kerja Provsu dan Kabupaten, Bappeda, Biro Hukum, serta DPRD Sumut yang berhalangan hadir karena adanya kegiatan lain.

Dengan tema “Sebuah Kebijakan Hukum Melindungi Buruh Perkebunan Sawit,” acara ini bertujuan mencari solusi alternatif dalam upaya pembuatan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit di Sumatera Utara. Tujuan lain dari acara ini adalah untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebagai bahan pengayaan draft Ranperda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit, serta membangun komitmen bersama untuk mendukung percepatan lahirnya Perda tentang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit.

Ketua Umum F. Serbundo, Herwin Nasution SH menyatakan bahwa buruh perkebunan saat ini sangat dirugikan dalam persoalan hubungan kerja karena hingga kini belum ada perlindungan hukum bagi mereka. Masalah-masalah normatif seperti upah yang tidak sesuai dan tidak adanya jaminan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan bagi pekerja harian serta buruh perempuan yang bekerja di bidang perawatan kebun yang diketahui terpapar bahan kimia penyemprotan pupuk, Oleh karena itu, penting adanya Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Drs. M. Ismael P. Sinaga MSi, dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keinginan Serbundo agar ada perda tersendiri. Ia juga menyebutkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Itulah dasar kami untuk mengesekusi jaminan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit, dan saya sepakat kalau ranperda ini mau diajukan ke legislatif,” ujarnya.

Ketua Umum F. Serbundo, Herwin Nasution, SH saat memaparkan materi tentang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di lobby Hotel Grand Kanaya, Medan

Industri perkebunan sawit di Indonesia telah menjadi salah satu pilar penting dalam menyumbang devisa negara sebesar 33,72% (Info Sawit 2023). Perkebunan sawit di Sumatera Utara juga menyumbangkan pendapatan daerah sebesar 43% (Pemprov Sumut 2024). Luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektar (Kementan 2023) dan di Sumatera Utara seluas 2,07 juta hektar (Kementan 2023). Jumlah buruh yang bekerja di perkebunan sawit di Indonesia mencapai 22 juta jiwa (OPPUK 2023) dan di Sumatera Utara sebanyak 1,9 juta jiwa (F. Serbundo 2023), dengan buruh perempuan mencapai 65% (OPPUK 2021).

Namun, pendapatan negara dan luas perkebunan yang sangat besar ini tidak sebanding dengan kesejahteraan buruh. Hak-hak mereka masih terabaikan sehingga banyak buruh hidup dalam kemiskinan. Selama 113 tahun, terjadi kekosongan hukum di sektor perkebunan sawit, tanpa adanya perlindungan hukum khusus bagi buruh perkebunan sawit.

Ironisnya, pada zaman penjajahan Belanda tahun 1880, telah dikeluarkan Poenale Sanctie di perkebunan Sumatera Timur. Pemerintah dan legislatif hingga kini belum melihat buruh perkebunan sawit sebagai entitas penting yang perlu dilindungi, sementara sektor lain seperti pertambangan, nelayan, pertanian, dan industri manufaktur sudah memiliki undang-undang yang melindungi.

REPOTER, ARIFIN