JAKARTA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap resminya merespons kebijakan Pemerintah Indonesia yang memutuskan bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian, sebuah forum yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakhiri konflik di Gaza secara permanen.
MUI meminta pemerintah Indonesia memastikan BoP memperjuangkan perdamaian benar-benar terwujud di Gaza dan BoP mendesak Israel harus segera mengakui kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat.
Sikap resmi MUI tersebut dituangkan dalam Taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya H Amirsyah Tambunan, di Jakarta pada 3 Februari 2026 dan diterima Orbit di Medan melalui Bendahara Dewan Pimpinan MUI Mahsin Ahmad, pada Senin (9/2/2026).
Dalam Taushiyahnya, MUI menegaskan enam poin penting yang harus diperhatikan pemerintah Indonesia terkait keterlibatannya dalam BoP.
Enam poin penting yang menjadi sikap resmi MUI tersebut disampaikan setelah MUI melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo dalam rangka silaturahmi bersama pimpinan ormas Islam di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Berikut enam poin penting dalam taushiyah MUI sebagai sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah Indonesia terlibat dalam Board of Peace:
Pertama, Pemerintah Indonesia meminta Board of Peace untuk mendesak Israel segera mengakui Palestina sebagai Negera merdeka dan berdaulat
Kedua, Pemerintah Indonesia harus menjamin dengan penuh integritas bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace harus menjamin tidak akan ada lagi penjajahan Israel terhadap Palestina dan kejahatan perang yang menimpa Palestina
Ketiga, Prinsip Solusi Dua Negara (Two State Solution) harus menjadi subjek dan tujuan prinsip Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace demi terwujudnya perdamaian yang hakiki dan konsisten
Keempat, Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan dengan tegas perihal perwakilan atau keterlibatan Palestina di dalam Board of Peace
Kelima, Kontribusi bantuan Indonesia dalam upaya perdamaian Palestina berupa pengiriman pasukan perdamaian ke Palestina jangan sampai menuju pada kondisi dimana pasukan TNI akan dijadikan alat pemukul Hamas dan perjuangan pro Palestina lainnya yang justru menguntungkan Israel dengan berlindung di balik legitimasi Board of Peace (BoP)
Keenam, Pemerintah Indonesia harus terus konsisten dengan politik luar negeri Bebas Aktif dengan tetap berpegang teguh kepada komitmen kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat. (Rel/OM-03)







