“Berdasarkan putusan tersebut, maka wali Kota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai CB,” kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.
Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, wali Kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai CB.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai CB. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” terangnya.
Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi Absolut Tergugat.







