MEDAN-Usai polemik yang Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut yang mengharuskan ASN meminta izin bila mendapat undangan pemeriksaan dari aparat, Gubsu Edy Rahmayadi angkat bicara.
Menurutnya ada yang salah kaprah terkait penafsiran SE itu.
Edy menerangkan, ASN di lingkungan Pemprovsu memang harus mendapat izin dari Gubsu.
Ia menganalogikan ASN itu sebagai seorang anak dan Gubsu adalah orangtuanya.
Karena itu jugalah ia menilai surat edaran SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina merupakan hal yang tepat.
“Yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumut. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/10/2019).
Hal ini menurut Edy berlaku bagi seluruh ASN di jajaran Pemprovsu jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak lain.
“Dipanggil polisi, ya harus izin. Namanya orangtua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua,” kata Edy.
Ditegaskannya, aturan ini tidak bermaksud untuk menghambat upaya hukum. Menurutnya, sebagai Gubsu ia sangat menghormati aturan hukum yang berlaku.
“Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawaki hukum ini, awakilah dengan benar,” katanya.
Disebutkannya lagi, tujuan hukum ada tiga. Pertama tujuannya berkeadilan, kedua bermanfaat, dan ketiga kepastian.
SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina. SE ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan regulasi lainnya yang mewajibkan warga negara hadir jika dipanggil penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun KPK. (***)