Tangis Istri dan Anak Balita Iringi Surat Permohonan RJ ke Kapolres Madina

Isteri HW Nuraisah dan satu dari tiga anaknya dikelilingi Kepemerintahan Desa Baru dan Tokoh Juga KAN terlihat memperlihatkan surat yang ditujukan ke Kapolres Madina permohonan RJ.

PASAMAN BARAT | Kepemerintahan Nagari Desa Baru Barat, Kabupaten Pasaman Barat, secara resmi mengirimkan surat permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Kapolres Mandailing Natal pada Senin, 1 Maret 2026, sebagai upaya penyelesaian perkara hukum yang menimpa Heri Wardana (HW) secara humanis, adil, dan berkeadilan sosial.

Permohonan tersebut ditandatangani bersama oleh Wali Nagari, para Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah (Bamus), tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh pemuda, sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap nasib seorang kepala keluarga miskin yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Karyanto, Jorong Bandar Jaya sekaligus perwakilan pemerintahan nagari menyampaikan bahwa permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan restoratif.

“Heri Wardana adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak tertuanya kelas V SD, sedangkan dua lainnya masih balita.

Sejak ia ditahan, keluarga benar-benar kehilangan sumber penghidupan. Apalagi Lebaran sudah semakin dekat,” ujar Karyanto dengan suara bergetar.

Ia menambahkan, HW baru pertama kali terlibat persoalan hukum dan nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, sehingga sangat layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana semangat hukum pidana nasional yang baru.

Dalam surat bermaterai tertanggal 1 Maret 2026, Kepemerintahan Nagari menegaskan bahwa :

Heri Wardana merupakan kepala keluarga yang menanggung istri dan tiga anak kecil.

Penahanan HW telah berdampak serius terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarga.

Demi nilai keadilan, kemanusiaan, serta adat Minangkabau, masyarakat menjamin HW tidak akan mengulangi perbuatannya.

Lebih mengharukan lagi, surat tersebut turut dilampiri permohonan langsung dari istri HW, Nuraisah, yang datang sambil menggendong anak bungsunya, didampingi para tokoh adat dan pemerintahan nagari.

Dengan mata berkaca-kaca, Nuraisah memohon :

“Saya sebagai istri, dengan tiga anak yang masih kecil, memohon agar suami saya diberi kesempatan.

Kami siap meminta maaf dan mengganti kerugian.

Sejak suami saya ditahan selama lebih dari satu setengah bulan di Rutan Kelas II B Natal, kehidupan kami sangat berat.”

Pemandangan haru pun tak terelakkan.

Nuraisah terlihat memegang surat permohonan sambil menahan tangis, dikelilingi para tokoh masyarakat yang turut menyaksikan momen penuh keprihatinan tersebut.

“Kami semua menjamin Heri Wardana tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kami mohon kebijaksanaan aparat penegak hukum serta pihak manajemen PTPN IV agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai,” tegas Karyanto.

Sebagaimana diketahui, Heri Wardana diduga mengambil 13 tandan buah sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur pada Selasa, 20 Februari 2026, di Blok 09 Q Afdeling II yang belum ada penjelasan batas yang pasti serta tanaman sawit yang semak dikelilingi kayu sembarang.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Batahan, HW kemudian dititipkan di Rutan Kelas II B Natal.

Masyarakat berharap pendekatan Restorative Justice dapat diterapkan dalam perkara ini, sejalan dengan semangat KUHP Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keadilan substantif, kemanusiaan, serta pemulihan sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Reporter : OD 34

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *