Tekab Polsek Sunggal Ciduk Pengedar Narkoba

Tersangka Pengedar sabu (tengah baju orange) diamankan Tekab Polsek Sunggal (foto/ist)

Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya team segera bergerak ke rumah pelaku, yang mana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Saat digerebek tersebut, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa, kita yakin itu adalah narkoba jenis sabu-sabu, tambah Kanit lagi.

“Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar”, lanjutnya.

Barang bukti sabu yang diamakan Tekab Polsek Sunggal (foto/Dedi Girsang)

“Dalam penangkapan itu, kita berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu”, jelasnya lagi.

“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.

Reporter : Dedi Girsang