LABUHANBATU| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kejadian tersebut diketahui saat Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dimana kedua pelaku itu yakni, RH alias Amat (26) dan PM alias Lindung (22) keduanya adalah warga Dusun V Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK didampingi KBO Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Bambang Wahyudi Siagian dan Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, Jumat (5/5/2023) sore menyebutkan, dalam tempo kurang dari 24 jam, tepatnya 6 jam dari pengaduan orang tua korban, kedua pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.
Rusdi menjelaskan, kejadian yang menimpa korban sebut saja Bunga terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 April lalu sekira Pukul 22.00 WIB dimana saat itu korban baru pulang dari rumah temannya dan berjalan kaki sendirian. Saat ditengah jalan korban bertemu dengan tersangka RH alias Amat. Pelaku langsung menarik korban sambil berkata “Ayok, gak akan kuapain”, namun korban berontak dan berusaha melarikan diri.
Melihat korban berontak akan melarikan diri, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan mengangkatnya kebelakang rumah warga. Melihat kelakuan tersangka, korban berusaha melawan dengan cara menjerit, namun korban terdiam ketakutan ketika tersangka membentak korban dengan berkata, ‘Diam..Diam’, dan korban menurut apa dikatakan tersangka.
Setibanya dibelakang tumah ibu Rani, keduanya didatangi tersangka PM alias Lindung. Melihat kedatangan rekannya, tersangka RH alias Amat menekan tubuh korban ketanah dan melampiaskan nafsu bejatnya. Selanjutnya, tersangka PM juga turut melakukan aksi yang sama lalu membiarkan korban berlari pulang kerumahnya yang berjarak 50 meter dari lokasi kejadian, papar Rusdi.
Setibanya dirumah, korban langsung menceritakan peristiwa yang baru dialaminya kepada ayahnya. Mendenar pengakuan anaknya, ayah korban langsung mengejar kedua tersangka dan menemukan keduanya ditempat kejadian. Melihat ayah korban datang kedua tersangka melarikan diri, terang Rusdi.
“Atas dasar kejadian yang menimpa putrinya itu, ayah korban mengadukan perbuatan kedua tersangka kepihak yang berwajib,” sebut Rusdi.
AKP Rusdi juga mengatakan, selain mengungkap kasus tersebut, Polres Labuhanbatu dalam waktu yang sama kurang dari 24 jam berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan namun tidak bisa diungkapkan ke publik karena keduanya masih dibawah umur.
Kasus yang kedua tidak bisa dipublikasikan karena keduanya masih dibawah umur dan kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian serta merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu yang meminta seluruh jajaranya untuk merespon cepat setiap pengaduan dari masyarakat, tutup Rusdi Marzuki.
Reporter : Robert Simatupang