Tenaga Kerja Asing di Asahan Wajib Setor 100 USD/Bulan

Ilustrasi TKA.

Kisaran – ORBIT: Menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Asahan, wajib setor sebesar 100 USD per bulan. Jika tidak, TKA akan dideportasi ke negara asal.

“Ini wajib. Dana itu disetor ke kas daerah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan, Nurdin di Kisaran, Kamis (10/1/2019).

Dia mengatakan, kewajiban itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Ini bentuknya retribusi yang wajib disetorkan TKA setelah tahun kedua bekerja di Kabupaten Asahan,” tambahnya.

Didampingi Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Pemkab Asahan, Edy Catur, Nurdin menyebutkan, sepanjang 2018, Perda Nomor 5 Tahun 2018 dari sektor penempatan Tenaga Kerja Asing tersebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp188 juta lebih.

Berdasarkan data Disnaker Asahan saat ini terdapat sebanyak 17 TKA yang sedang bekerja di Kabupaten Asahan. Seluruh 17 tenaga kerja ini tersebar pada 3 perusahaan perkebunan dan industri berskala nasional, yaitu PT Bakri Sumatera Plantation (PT BSP), PT Sintong Abadi, serta PT Harvard Cocopro. Masing-masing bekerja sebagai tenaga ahli.

“Jika ada masyarakat menemukan tenaga kerja asing di luar daftar ini berarti ilegal,” sebut Nurdin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penempatan sebanyak 17 TKA itu sesuai dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Asahan wajib memiliki tenaga kerja pendamping lokal karena ditujukan untuk transmisi ilmu dan keahlian.

Selain itu, setiap TKA di Kabupaten Asahan wajib melapor tiap bulan sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA. Kemudian, tiap TKA wajib memperbaharui izin bekerja setiap tahun dari Dinas Perizinan pemerintah daerah setempat. Mengingat izin hanya berlaku satu tahun.

“Kita tidak izinkan kontrak kerja per lima tahun, tetapi hanya kontrak kerja per tahun,” jelas Nurdin sembari menegaskan bagi TKA yang terbukti masa izin bekerjanya berakhir dan tidak memperbaharui izin, maka akan ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dan dideportasi ke negara asal. Od/Her