Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Petani Ubi Asal Tebingtinggi Datangi LPSK

Awaluddin SH dan rekan mendampingi Cipto Halim alias Anto memohon perlindungan hukum kepada LPSK Perwakilan Medan

MEDAN | Kuasa hukum Cipto Halim alias Anto memohon perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Medan karena merasa kliennya korban penzoliman hukum.

Di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Diponegoro, Senin (18/9/2023) sore, Awaluddin SH dan rekan menyebut Cipto Halim adalah korban tetapi dijadikan saksi.

Padahal, jika mengacu Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban dan saksi tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan.

Kemudian, perkara yang menjerat Cipto Halim alias Anto juga tidak layak dinaikkan ke persidangan. Tetapi, justeru menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi.

Menurutnya, laporan pencemaran nama baik terhadap Cipto Halim layaknya atas dasar putusan tetap (Inkrah) dari pengadilan dan itu pun bila Hardi Mistani alias Acek Minyak, tidak bersalah.

“Tetapi klien kami Cipto Halim dilaporkan balik Hardi Mistani ke Polda Sumut. Jadi, bila Hardi Mistani merasa nama baiknya tercemar atau kehormatannya terganggu maka dasar laporannya tentu harus mengacu putusan inkrah pengadilan,” kata Awaluddin di hadapan Ketua LPSK Medan.

Selain itu, ia menyampaikan maksud dan tujuan mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap Cipto Halim agar majelis hakim dapat menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik.

“UU LPSK sudah jelas tetapi aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian dan Kejaksaan seolah kurang cermat dalam meneliti berkas perkara. Jika demikian, wajarlah Lapas dan Rutan itu melebihi kapasitas karena nurani aparat itu sendiri,” terangnya.

Beri Pendampingan

Menanggapi permohonan kuasa hukum Cipto Halim, Ketua LPSK Perwakilan Medan, Yosefina Siburian mengapresiasi kedatangan Awaluddin SH dan rekan meski perkara telah bergulir di pengadilan

Meski demikian, ia tak putus arang dan berjanji akan bekerja secara profesional sembari menunggu arahan LPSK pusat untuk mempercepat proses permohonan.

Yosefina Siburian menuturkan kategori perlindungan LPSK, yaitu mulai dari fisik dan psikis, pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi, dan psiko sosial.

Kemudian, perlindungan hukum terhadap saksi adalah jaminan UU dalam memberikan rasa aman kepada saksi pada proses peradilan pidana.

LPSK berpegang teguh prinsip penghargaan harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum.

Lalu, pencabutan hak prosedural saksi, LPSK akan memberikan pendampingan mengenai perkembangan kasus, dan penggantian biaya transportasi kepada saksi dan korban. Bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006.

“Kami akan bekerja maksimal dan bagaimana perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan”kata Yosefina usai menerima berkas Cipto Halim.

Terpisah sebelumnya, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Hardi Mistani, hampir memanas di Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Rabu (6/9/2023) pukul 12.30 WIB.

Pasalnya, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan mengungkap sejumlah kejanggalan kinerja aparat penegakan hukum yang terkesan mengabaikan hati nurani.

Awalnya Cipto Halim selaku korban melaporkan Hardi Mistani ke Polda Sumut lantaran tagihan ubi kayu miliknya 100 ton tidak dibayarkan Hardi Mistani. Belakangan justeru berbanding terbalik dan Cipto Halim menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik. Dan kini kasusnya sedang bergulir di PN Tebing Tinggi.

Reporter, Toni Hutagalung