Terjaring OTT Polda Sumut, Bupati Terbit Rencana Harusnya Copot Yafizham

Camat Babalan Yafizham Parinduri saat terjaring OTT Subdit 4 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (29/1/2020) kemarin. (orbitdigitaldaily.com/HO)

MEDAN – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap Camat Babalan, Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati, Rabu (29/1/2020) kemarin, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Yafizham yang telah menyandang status tersangka.

Benar saja, berdasarkan informasi didapat Yafizham memang benar berada di luar sel tahanan. Ia bebas beraktifitas di seputaran Kecamatan Babalan.

Agaknya, kondisi seperti ini tak seperti kasus OTT yang membelit birokrat lainnya oleh Polda Sumut. Dimana semua terduga tersangka OTT kemudian mendekam di balik sel tahanan. 

Menyikapi hal itu, Direktur Presidum Polri Watch, Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum meminta agar polisi tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas mengawal penegakan hukum. 

“Kalau sudah tersangka, artinya polisi sudah punya bukti, kenapa tidak ditahan? Sementara semua tersangka OTT yang dilakukan Polda Sumut (tersangkanya) ditahan. Kenapa Camat Babalan tidak, seakan-akan polisi tebang pilih kalau kita lihat,” ujar Salum. 

Memang menurutnya, tindakan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Ada aturannya soal itu kata Salum. 

“Kalau ditanya apakah ada aturannya kenapa penyidik tidak melakukan penahanan, itu sah-sah saja, kewenangan mereka (polisi). Tapi ini kan jadi menciptakan pemikiran kritis masyarakat, kenapa kali OTT kali ini tak ditahan tersangkanya. Apa karena dia Camat atau bagaimana? Harusnya juga ditahan, dong. Jadi sama rata semua penegakan hukum itu,” papar Salum.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang juga putra Langkat, Muhri Fauzi mengatakan, kejadian OTT yang menjerat Yafizham telah mencoreng kepemimpinan Bupatu Terbit Rencana. 

Harusnya, Terbit segera mengambil sikap dan tindakan untuk menjaga marwah pemerintahannya di Langkat.

“Kejadian kemarin, OTT terhadap Camat Babalan sangat jelas mencoreng wajah pemerintahan Bupati Langkag, Terbit Rencana. Dia sebagai pembina ASN di sana harus segera mengambil tindakan,” kaya Muhri. 

Sikap Pemkab Langkat

Camat Babalan Yafizham Parinduri (kiri) saat OTT yang dilakukan Polda Sumut, Rabu (29/1/2020) kemarin. (orbitdigitaldaily.com/HO)

Menurutnya, sikap paling dekat yang harus disegerakan pemerintahan yang dipimpin Terbit Rencana adalah memberhentikan Yafizham dari jabatannya sebagai Camat. 

“Harusnya pascaOTT ini Yafizham segera diberhentikan sebagai Camat Babalan. Dia harusnya dijadikan staf biasa atau sebagai apalah. Karena itu tadi, sudah mencoreng nama Pemkab Langkat,” sebut Muhri.

Menurutnya sangat disayangkan bila Bupati Langkat tetap mempertahankan, alih-alih pasang badan terhadap Yafizham yang sudah jadi tersangka.

“Masa seorang bupati mau namanya tercoreng cuma karena Camat. Apalagi sudah jelas dia sebagai tersangka,” ungkap Muhri.

Sementara itu Bupati Langkat Terbit Rencana yang dimintai tanggapannya via pesan singkat whatsapp pascaOTT Camat Babalan, orang nomor satu di Langkat itu tak memberikan jawaban.

Kondisi serupa juga terjadi ketika orbitdigitaldaily.com melakukan konfirmasi via seluler dengan Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin, SH Minggu (2/2/2020) malam.

Dari balik sambungan telepon, oleh stafnya pribadi sang Wabup mengatakan Syah Afandin sedang bersama keluarga. 

Pria yang mengaku staf pribadi orang nomor dua itu meminta agar wartawan orbutdigitaldaily.com kembali melakukan konfirmasi esok hari. 

“Maaf, pak, saya staf pribadi pak Wabup. Kebetulan untuk pertanyaan itu mungkin bisa ditanyakan besok. Beliau (Wabup) sedang bersama keluarga,” ujarnya. 

Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Dikutip dari berbagai sumber, nasib Camat Babalan Yafizham Parinduri bersama Sekcam Rosmawati yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) masih belum ditentukan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Langkat, Romarlan Harahap dikutip dari IDN Times Sumut menyebut, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian terhadap Camat dan Sekcam Babalan.

Alasan Romarlan, pihaknya belum menerima berkas penetapan tersangka dari polisi.

“Karena Pemkab Langkat belum menerima berkas penetapan tersangka dari pihak Polda Sumut,” kata Romarlan.

Namun lanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Apabila kita (Pemkab Langkat) menerima berkas tersangka mereka, maka kita akan berhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

“Melihat nanti. Kalau sudah inkrah tidak hanya diberhentikan sementara. Kita akan berhentikan tetap (pecat),” jelas Romarlan.

Dirinya menambahkan, hal itu berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kita lakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena semua sudah ada aturannya dan kita tidak bisa ambil tindakan melawan hukum yang telah diatur,” tegasnya. (Diva Suwanda)