Medan  

Terkait Gugatan KPU Provsu, Tunggu Pemberitahuan dari MK

Gugatan Pilkada Sumut tunggu MK

MEDAN | Terkait ada permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut pada pilkada serentak tahun 2024, KPU Provinsi Sumut masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konst (MK).

Hal itu disampaikan anggota KPU Provsu Divisi Hukum El Suhaimi, menanggapi permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy-Hasan, Sabtu di Medan.

El Suhaimi menjelaskan saat ini KPU sedang menunggu surat pemberitahuan dari MK terkait ada permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut pada pilkada 2024.

“Nanti rencananya tanggal 3 Januari 2025 akan diberitahukan MK.” ujar El Suhaimin.

Menurut El Suhaimi dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) KPU Sumut baru baru ini telah menyelenggarkan Rakor Persiapan Penyelesaaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Wlikota Pada Pilkada Serentak 2024.di Medan

“Rakor ini diikuti 33 KPU kabupaten kota seluruh Sumut.” jelas El Suhaimi

Tujuan digelarnya rakor adalah guna melakukan konsolidasi dan pemetaan terhadap kabupaten – kota yang menjadi lokus gugatan hasil pemilihan gubernur- wakil gubernur Sumut.

Dan yang menjadi bahasan dalam rakor adalah terkait daftar pemilih, suara tak sah serta tidak tersebarnya surat undangan pemilih atau formulir C 6 pada warga.

” Ini tentunya ada di kabupaten kota.” ungkap El Suhaimi.

Dalam hal gugatan di MK KPU RI akan membentuk Tim Fasilitasi atau Head Desk dan KPU Sumut nantinya akan mempersiapkan seluruh dokumen terkait permohonan gugatan yang diajukan.

Adanya kemungkinan permohoanan gugatan terkait dengan masalah dugaan kecurangan tersruktur sistimatis dan masif (TSM) yang diajukan pasangan calon , El Suhaimi secara diplomatis mengatakan TSM itu juga merupakan bagian dari pelanggaran namun sulit untuk dibukti sebab terkait dengan dugaan keterlibatan suatu instansi benar atau tidak harus dapat dibuktikan. Dalam hal ini KPU juga akan menberikan jawaban sesuai yang diketahui.

“Jika ada pelanggaran itu kewenangan Bawaslu” tegas El Suhaimi.

Terakhir El Suhaimi mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan KPU Sumut dengan baik begitu juga tekomendasi Bawaslu Sumut seperti pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa KPU kabupaten kota telah dilaksanakan KPU dengan baik juga. (AM Tanjung)