MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr Harli Siregar mengajak tamu undangan makan siang sebelum konfrensi pers eksekusi uang pengganti (UP) terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025) pukul 12.30 WIB.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, jamuan makan siang ala kadarnya itu turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik dan masing-masing perwakilan media serta mahasiswa.
Suasana hangat dan akrab tanpa sekat sosial itu seperti mencerminkan semangat kerja dan ruang harmoni antara Kejaksaan dengan insan pers yang sudah jarang terjadi dibandingkan pejabat sebelumnya.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar mengatakan terpidana Adelin Lis melalui keluarganya telah menyetorkan UP senilai Rp 105,8 miliar dan USD 2,93 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setoran UP itu masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia sesuai putusan MA RI Nomor.68K/Pid.Sus/2008, tanggal31 Juli 2008.
”Pembayaran UP sebagai wujud keseriusan dan keterbukaan Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara secara tuntas,” kata Harli Siregar didampingi Aspidsus M Jefri, Kajari Medan Fajar Syahputra dan Plh Kasi Penkum Husairi.
Turut dikawal prajurit TNI, Harli Siregar, mantan Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan terpidana Adelin Lis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama
”Adelin Lis dihukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta dengan ketentuan apabila jangka waktu 1 bulan tidak melunasi UP maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun,” ujar Harli Siregar.
Diketahui, kasus Adelin Lis sejak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal menjadi perhatian publik.
Bahkan saking licinnya justeru sempat buronan selama 13 tahun dan akhirnya berhasil dipulangkan Kejagung ke Indonesia pada 2021 dengan berbagai tantangan.
”Jaksa selaku eksekutor melakukan tugas dan kewenangannya atas kerugian keuangan negara dan Adelin Lis dan telah menjalani pidana subsider uang pengganti sejak 7 April – 2 September 2025,” tegangnya.
Harli menuturkan total UP yang telah dijalani melalui pidana penjara sebesar Rp13.945.148.757,6. Maka sisa UP harus dibayarkan sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.
Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti diperoleh fakta pada Selasa 2 September 2025 terpidana melunasi sisa pembayaran UP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai PNBP Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025. (OM-09)
Terpidana Adelin Lis Bayar UP Rp 105,8 M, Kejati Sumut Jamu Wartawan Makan Siang







