PDE Pasaribu dalam keterangannya diterima Orbitdigitaldaily.com, menjelaskan amar putusan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP,.
“Terpidana S dengan pidana penjara
selama 4 (empat) tahun dan terpidana NS pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Sementara terpidana LS pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama
3 bulan,”bebernya.
Selanjutnya, sambung PDE Pasaribu mengungkapkan terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Tanjung Gusta Medan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.
Reporter: Toni Hutagalung







