Menurut Zulkifli, meski pengerusakanya dianggap kecil, namun ini merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi dari anggota DPR RI sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan UU MD3
Pendirian maklumat ini sendiri dilakukan oleh anggota komisi 3 DPR RI Romo HR Muhammad Syafii pasca terjadinya pembongkaran paksa yang dilakukan petugas Satpol PP dengan Dinas terkait Pemkab Serdang Bedagai yang terjadi pada Minggu tanggal 9 Januari 2022 yang lalu.
Pihak Pemkab Serdang Bedagai membongkar paksa lapak pedagang di pasar Lelo pada hari Minggu ( 9/ 1 ) karena dianggap melanggar Perda no 17 tahun 2018. Dan untuk penataan Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai. sebelum pembongkaran paksa ini terjadi, bentrokan antara pedagang pasar Lelo dengan Satpol PP Serdang Bedagai sudah beberapa kali terjadi, lantaran sebagian besar pedagang menolak untuk direlokasi ke pasar Sei Rampah dengan beberapa alasan.
Alasan pertama, para pedagang sudah merasa lebih nyaman berjualan di pasar Lelo sejak 19 tahun yang lalu dan sudah memiliki banyak pelanggan, alasan kedua, status tanah Pasar Lelo dengan Pasar Sei Rampah sebagai tempat relokasi sama sama milik pribadi seseorang .







