Medan-ORBIT: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) siap mengeksekusi Ramadhan Pohan, yang telah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Namun saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi via seluler, Senin (21/1).
“Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kita eksekusi. Kita tinggal menunggu salinan saja untuk melakukan eksekusi Ramadhan. Dan salinan putusan itu biasa sampai dalam waktu sepekan atau dua pekan ke depan,” tegasnya
Mengenai penahanan Ramadhan Pohan, kata Sumanggar, akan ditentukan setelah salinan putusan diterima. Hal itu nantinya bergantung kebijakan pimpinan Kejati Sumut.
Sebelumnya, MA menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. Or-06