Sementara itu dalam proses pembuatan vaksin COVID-19, dr. Dirga mengungkapkan bahwa WHO menerapkan standar efektivitas vaksin COVID 50%. “Dari WHO menetapkan syarat minimal efikasi atau efektivitas vaksin COVID-19 itu 50% sudah bagus. Artinya kalau di bawah
50% vaksin tidak layak diedarkan. Tetapi vaksin yang efektivitasnya 90%, 80% atau bahkan 60 atau 70% pun pada masa pandemi ini, dampaknya sangat terasa dan sangat penting. Karena sampai sekarang kita belum punya vaksin atau obat untuk COVID-19”, tambahnya.
Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, vaksin yang sudah ada di Indonesia baru bisa diberikan kepada masyarakat dalam batasan usia 18-59 tahun. Batasan usia ini karena pada masa uji klinik, relawan yang berpartisipasi berada pada rentang umur tersebut. “Kemungkinan
untuk memberikan vaksin COVID-19 baik untuk lanjut usia atau anak-anak masih terbuka lebar, namun harus menunggu penelitian lebih lanjut”, terang dr. Dirga.
dr. Dirga juga menilai keliru jika ada pendapat bahwa setiap negara harus memiliki vaksin yang berbeda. “Nanti data-data uji klinik berbagai negara akan dianalisis secara bersamaan, sehingga dari situ kita bisa menyimpulkan gambaran utuh bagaimana tingkat keamanan dan
efektivitasnya,” ungkapnya.
dr. Dirga juga meminta masyarakat tak takut dengan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang bersifat ringan, karena manfaat dari vaksin COVID-19 jauh lebih besar. “Jadi vaksin COVID-19 ini akan melindungi kita dari teradampak COVID-19 yang bergejala, termasuk COVID-19 yang berat, sampai menghindari kematian akibat COVID-19,” tegasnya.







