Viral, Pemkab Deli Serdang Segel Gedung Sekolah Tempat Belajar Siswa Al Washliyah di Patumbukan

Aparat Satpol PP turut dikerahkan untuk menyegel gedung eks SMPN 2 Galang yang berdiri di tanah Al Washliyah Patumbak. (Foto: Screenshoot/medsos)

MEDAN | Pemkab Deli Serdang menyegel gedung bekas SMPN 2 Galang yang selama beberapa tahun belakangan ini digunakan sebagai tempat belajar siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Patumbukan.

Penyegelan gedung sekolah yang berdiri di tanah milik Al Washliyah di Dusun I, Desa Patumbukan, Kecamatan Galang tersebut dilaksanakan, Minggu (13/7/2025) siang, ditandai dengan pemasangan stiker pemberitahuan di pintu gerbang masuk ke areal sekolah.

Sejumlah video rekaman warga yang memperlihatkan detik-detik penyegelan ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang dilihat Orbit Digital, terlihat Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan dan jajarannya datang ke lokasi bersama sepasukan aparat Satpol PP serta beberapa polisi dan anggota TNI.

Sempat terjadi dialog antara Yudi Hilmawan dengan sejumlah warga yang diduga merupakan pimpinan dan guru MTs Al Washliyah Patumbukan.

Pihak MTs Al Washliyah Patumbukan memprotes penyegelan lantaran belum ada kesepakatan yang terjalin antara Al Washliyah dengan Pemkab Deli terkait gedung bekas SMPN 2 Galang yang berdiri di atas tanah Al Washliyah tersebut.

“Kami pun diperintah Al Washliyah masih untuk bersekolah di sini (di gedung eks SMPN 2 Galang). Kalau Al Washliyah memerintahkan kami untuk pindah dari sini, gak usah ribut-ribut, gak usah rame-rame, kami akan pindah, angkatin barang,” ucap seorang pria mengenakan peci dan kemeja batik Al Washliyah kepada Yudi Hilmawan.

Penyegelan tersebut juga diprotes lantaran dilakukan di hari libur dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak Pemkab Deli Serdang ke pihak Al Washliyah maupun pihak MTs Al Washliyah Patumbukan.

“Yang kedua Pak Kadis, saya rasa hal ini (penyegelan) kurang baik. Ini hari libur, kalian pulak datang ke sini, tanpa pemberitahuan kepada kami,” katanya.

Kendati begitu pria dari kubu MTs Al Washliyah Patumbukan itu memastikan mereka tidak akan melakukan perlawanan jika penyegelan gedung eks SMPN 2 Galang tetap dilakukan, kecuali hanya akan mempertahankan apa yang menjadi milik Al Washliyah.

“Kalau kalian mau angkati barang kami silakan. Kami paling akan mempertahankan hak kami, itu ada kursi kami, ada meja kami. Kami ingin melihat aja kezoliman pemerintah,” ucap pria tersebut.

Pria itu juga menegaskan status tanah itu adalah milik Al Washliyah dan sah menurut hukum. Pemerintah harusnya menjunjung hukum.

“Kalian hanya melihat gedungnya (eks SMPN 2 Galang) aja, bukan melihat tanahnya. Tentu ada kesepakatan dengan pemerintah (Deli Serdang) dan Al Washliyah. Kita tunggulah itu dulu. Kalau kalian memaksakan sekarang (penyegelan), saya gak tanggung jawab Pak Kadis. Memang kami gak, gak, ini guru-guru saya, saya pastikan gak akan melawan, angkati lah gak apa-apa. Ini (gedung sekolah) gembok, gak apa-apa. Kami paling cuma merekam,” tegasnya.

Sementara itu Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan menepis anggapan bahwa Pemkab Deli Serdang zolim karena melakukan penyegelan, Menurutnya penyegelan gedung eks SMPN 2 Galang dilakukan adalah untuk menyelamatkan aset Pemkab Deli Serdang.

“Jadi Pak Ustaz, kami tidak zolim. Yang kami pertahankan adalah aset yaitu gedung. Memang betul sesuai pertemuan terdahulu, tetapi itu bisa terlaksana apabila tidak ada aktivitas pembelajaran sampai dengan prosesnya selesai,” terangnya dalam dialog tersebut.

Dalam video lain yang juga viral di media sosial, terlihat situasi di lokasi tepatnya di depan pintu masuk ke tanah Al Washliyah tempat gedung eks SMPN 2 Galang berdiri, sempat memanas. Hal itu lantaran adanya seseorang yang tidak terlihat dalam video melontarkan pernyataan yang memancing emosi dari pihak MTs Al Washliyah Patumbukan. Beruntung situasi itu dapat segera diredam oleh aparat polisi dan TNI yang berada di lokasi sehingga situasi tetap kondusif.

Tanpa ada perlawanan dari pihak Mts Al Washliyah Patumbukan, penyegelan pun akhirnya dilaksanakan. Setelah itu Kadis Pendidikan Deli Serdang beserta jajarannya dan aparat Satpol PP, serta sejumlah polisi yang turut membantu melakukan pengamanan, kemudian meninggalkan lokasi.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan tanah tersebut sah milik Al Washliyah. Setelah ada keputusan itu Dinas Pendidikan Deli Serdang mengosongkan gedung SMPN 2 Galang dan memindahkan lokasi belajar seluruh siswanya menumpang ke sekolah lain di wilayah Kecamatan Galang.

Adapun Gedung SMPN 2 Galang yang ditinggalkan, tetap menjadi aset Pemkab Deli Serdang dan diizinkan oleh Pemkab Deli Serdang untuk dipinjam-pakaikan sebagai tempat belajar siswa MTs Al Washliyah Patumbukan. Bahkan di masa Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman sudah direncanakan akan dihibahkan kepada Al Washliyah.

Namun setelah Bupati Deli Serdang dijabat Asri Luddin Tambunan, kebijakan berubah: Mts Al Washliyah justru diminta mengosongkan gedung karena gedung akan kembali digunakan untuk tempat belajar siswa SMPN 2 Galang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi Pemkab Deli Serdang terkait penyegelan gedung eks SMPN 2 Galang yang menjadi tempat belajar MTs Al Washliyah Patumbukan ini.

Namun berdasarkan keterangan dari sumber Orbit Digital di Disdik Deli Serdang, membenarkan adanya penyegelan tersebut. “Iya betul. Tadi saya juga ikut bersama Pak Kadis ke lokasi. Tadi kegiatannya sekitar pukul 10.30 dan selesai Zuhur,” ungkap sumber.

Sumber mengatakan penyegelan itu adalah untuk menyelamatkan aset Pemkab Deli Serdang. Sebenarnya menurut sumber, antara Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah sudah ada beberapa kali pertemuan membahas polemik soal aset Pemkab Deli Serdang yang berada di tanah Al Washliyah tersebut.

Pemkab Deli Serdang kata sumber, ingin agar siswa SMPN 2 Galang yang selama ini numpang belajar ke sekolah lain, bisa kembali menempati gedung di tanah Al Washliyah tersebut pada tahun ajaran baru 2025/2026. Paling tidak untuk siswa kelas 2 dan kelas 3.

Sumber tersebut juga mengatakan pihak Al Washliyah ingin agar gedung sekolah tersebut digunakan secara bersama dengan SMPN 2 Patumbak. Sementara untuk dihibahkan seperti permintaan Al Washliyah, Pemkab Deli Serdang pada dasarnya tidak menolak. Namun ada tahapan dan proses yang harus dilakukan agar Pemkab Deli Serdang tidak melanggar ketentuan.

“Sudah ada beberapa kali pertemuan dan pembicaraan antara Pemkab dengan Al Washliyah, tetapi memang belum ada titik temu,” terang sumber tersebut. (OM-03)