MEDAN | Pembangunan pabrik beton ready mix (batching plant) di Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan makin menuai aksi protes masyarakat, lantaran di daerah permukiman padat penduduk, Selasa (4/4/2023).
Pasalnya, sejak aksi protes disampaikan sesaat proses pematangan lahan hingga pemasangan konstruksi pabrik dan jaringan instalasi PT. PLN (persero) tegangan menengah (TM) namun pihak pemerintah setempat seakan tutup mata, justeru beredar informasi pengusaha orang kuat dan cukup berpengaruh.
Selain, Komisi IV DPRD Kota Medan, hingga kini Lurah Tanjung Selamat, Camat Medan Tuntungan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan sepertinya enggan menanggapi keluhan masyarakat. Ironisnya, berkedok makan malam, pemilik pabrik justeru mengundang pihak kelurahan dan kecamatan buka bersama.
Meski belum beroperasi, kehadiran pabrik di tengah padat penduduk itu tentunya akan mempengaruhi keberlangsungan sosial dan kesehatan masyarakat akibat arus lalu lintas transportasi dan operasi mesin sehingga kualitas udara makin menurun. Seperti limbah padat dan limbah cair berupa oli bekas mesin.
Di sisi lain, keberadaan pabrik beton akan membuka lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan masyarakat namun karena lokasi berdirinya pabrik bukan termasuk kawasan industri sebagaimana Perda no 1 tahun 2022, tentu suatu pelanggaran.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi jika di lokasi ini dijadikan pabrik beton maka kami masyarakat Tanjung Selamat menolak keras. Bukan tanpa sebab, hari biasa saja arus lalu lintas di sini cukup padat. Kemudian bagaimana soal Amdal dan izin industrinya hingga saat masih dipertanyakan. Kami minta Wali Kota Medan Boby Nasution menegakkan aturan,” kata Hamran Ayat SH kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (4/4/2023).
Hal sama disampaikan Ir Abdi Tarigan, warga Tanjung Selamat yang juga simpatisan partai moncong putih itu mengatakan Kecamatan Medan Tuntungan merupakan kawasan pemukiman dan bukan kawasan industri. Bila tidak akan rentan pencemaran polusi udara, banjir dan kemacetan, kebisingan serta rentan sakit paru-paru.
“Jika tidak disikapi serius maka besar kemungkinan akan berdiri pabrik lainnya padahal lokasini bukan daerah industri. Artinya ada pelanggaran undang undang. Maka tidak ada pilihan aturan selain harus ditegakkan, bila tidak ada apa dengan pemerintah?. Kami curiga ada pihak yang mendukung dibalik layar, kalau tidak kenapa bisa berdiri. Investasinya ini bukan kecil, kog berani?”tanya Abdi Tarigan.
Semenatara Plt Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto MSi saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap 0813-7588-8XXX, Selasa(4/4/2023) pukul 17.51 – 20.22 WIB dan hingga berita ini belum menjawab konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan Drs Daniel Pinem kepada wartawan mengatakan mengapresiasi perjuangan masyarakat menjunjung tinggi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042.
Dimana eksistensi konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo(Mebidangro).
Reporter : Toni Hutagalung