3.000 Sertifikat Tanah Diberikan KPN Langkat ke Masyarakat

3.000 Sertifikat Tanah Diberikan KPN Langkat ke Masyarakat. (Foto/Ist).

LANGKAT I Pemkab Langkat bersama Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Langkat, menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah, di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Stabat, Kamis (29/7/2021).

Sidang ini, dalam rangka pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Langkat tahun 2021. Dibuka Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt. Asisten I Pemerintahan, Drs. Basrah Pardomuan didampingi Kepala KPN Langkat, Fachrul Husin Nasution.

Fachrul menjelaskan, sidang PPL bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Hasilnya, sebanyak 3.000 sertifikat tanah objek landreform, sudah diredistribusikan KPN Langkat kepada masyarakat Langkat.