Dipaparkan Hanna, jumlah redistribusi sertifikat pada sidang landreform pertama 12 Juli 2021, sebanyak 1.179 bidang diberikan kepada 1.015 kepala keluarga (KK). Luas keseluruhan tanah 1.037.104 M² untuk Kecamatan Kuala, Sei Bingai, Selesai, Stabat dan Kecamatan Hinai.
Kemudian, redistribusi sertifikat pada sidang landreform kedua 29 Juli 2021, sebanyak 1.821 bidang di berikan kepada 1.767 KK, dengan keseluruhan luas tanah 4.651.652 M² untuk Kecamatan Kuala, Sei Bingai, Selesai, Stabat, Hinai, Gebang dan Kecamatan Bahorok.
Pelaksanaan program ini, lanjut Hanna menjelaskan, berdasarkan instruksi pusat dan provinsi. Penerapan yang sudah dilakukan pihak KPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut, diantaranya melakukan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran bidang tanah, peninjauan dan penelitian di lapangan, serta menargetkan alokasi di 24 Desa dan Kelurahan.
“Upaya ini, untuk tercapainya kegiatan redistribusi tanah sesuai dengan target yang telah di tetapkan, serta berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Asisten I mengucapkan terimakasih kepada KPN Langkat. Semoga program ini meningkatkan ekonomi masyarakat, menuju Langkat yang maju dan sejahtera.
Reporter: Susanto







