Binjai  

5 Bulan Mandek, Kasus Dugaan Korupsi Ketapangtani Belum Dilimpahkan ke PN Medan

BINJAI | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik. Hingga memasuki lima bulan sejak penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Binjai diketahui belum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini menjerat lima tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Rumanda Wati, Agung Ramadhan, dan Suko Hartono. Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 dan mulai ditahan pada 19 Februari 2026.

Belum adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negri Medan terungkap setelah Harian Orbit melakukan konfirmasi kepada PPID Pengadilan Negri Medan pada Rabu (29/7/2026). Petugas PPID Pengadilan Negri Medan, Surya, menyatakan hingga saat itu pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi Ketapangtani Kota Binjai.

“Untuk saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Ketapangtani Binjai,” ujar Surya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengingat sebelumnya Kejaksaan Negeri Binjai telah menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain belum dilimpahkan ke pengadilan, perhatian publik juga tertuju pada belum adanya konferensi pers resmi dari Kejaksaan Negeri Binjai terkait meninggalnya salah seorang tersangka, Suko Hartono, yang dikabarkan wafat pada Jumat, 12 Juni 2026. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai konsekuensi hukum atas meninggalnya tersangka tersebut maupun perkembangan administrasi penanganan perkaranya.

Untuk memperoleh penjelasan, Harian Orbit pada Kamis (30/7/2026) mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Binjai guna meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Uli Artha Boru Sitanggang.

Melalui petugas PTSP bernama Luz Boru Sitanggang, awalnya disampaikan bahwa permintaan konfirmasi akan diteruskan kepada Kasi Pidsus.

“Sebentar ya Pak, duduk dulu, saya akan hubungi Ibu Kasi Pidsus,” ujar Luz kepada wartawan.

Beberapa saat kemudian, Luz menyampaikan bahwa Kasi Pidsus sedang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sehingga tidak berada di ruang kerjanya.

Tidak berhenti di situ, wartawan juga mengirimkan permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kasi Pidsus terkait alasan belum dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negri Medan, status perpanjangan masa penahanan Ralasen Ginting, serta alasan belum digelarnya konferensi pers mengenai meninggalnya Suko Hartono. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai pada Sabtu (27/6/2026) menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kontrak proyek fiktif di Dinas Ketapangtani telah memasuki Tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Ronald Reagen Siagian, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Uli Artha Sitanggang, S.H., M.H., menyatakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, empat tersangka, yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Rumanda Wati, dan Agung Ramadhan, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti sebagai bagian dari proses sebelum perkara disidangkan.

Namun hingga akhir Juli 2026, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pengadilan Negri Medan, perkara tersebut belum juga tercatat dilimpahkan ke Pengadilan Negri Medan. Kondisi ini menimbulkan perhatian masyarakat yang berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *