Medan  

SD Al -Jama’iyah Medan akan Gelar Perpisahan ke Batu Bara, Surat Edaran Disdikbud Medan Dipertanyakan

MEDAN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan telah mengeluarkan Larangan agar Sekolah TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak melaksanakan kegiatan perpisahan ke luar kota.

Namun larangan ini tampaknya hanya seperti angin lalu buat Sekolah Dasar Al -Jama’iyah Medan yang berlokasi di Jln. Denai Ujung Kecamatan Medan Denai.

Sebagaimana menurut informasi sekolah Al – Jama’iyah Medan akan melaksanakan perpisahan sekolah buat para murid kelas VI dan tidak tanggung tanggung perpisahan ini akan dilaksanakan di Dogi Park Waterboom Indrapura Kabupaten Batu bara.

Perpisahan sekolah yang seharusnya penuh makna, berkesan dan menyenangkan namun disalah artikan untuk pergi liburan.

Perpisahan ke Dogi Park Waterboom Indrapura tersebut juga menimbulkan kekhawatiran dan juga keberatan dari sebagian orang tua siswa sebagaimana Informasi yang di dapatkan.

Selain daripada perjalanan yang jauh kegiatan perpisahan ini juga memakan biaya yang tidak sedikit, sebagaimana menurut Informasi para Wali Murid dibebankan biaya sebesar Rp. 655.000/ siswa dan mirisnya kagi biaya ini diduga wajib dibayarkan seluruh siswa kelas VI baik yang ikut maupun tidak pergi ke Dogi Park Waterboom Indrapura.

Sementara itu Kepala Sekolah Dasar Al – Jama’iyah Medan Muhammad Saleh ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp 0852 XXXX XX90 mulai Senin (19/05/2025) belum memberikan jawaban.

Terpisah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan ketika dikonfirmasi ke kantornya pada Selasa pagi (20/05/2025) hingga pukul 02.00 WIB Kadis beserta Sekretaris dan Pejabat terkait lainnya tidak ada yang bisa dikonfirmasi karena tak kunjung masuk kantor.

“Belum ada masuk, diparkiran pun Kosong Mobilnyakan bang,” ucap salah satu staf Piket Dinas Pendidikan Kota Medan.

Sementara konfirmasi melalui pesan Whatsapp juga belum dijawab.

Sebelumnya Pada 16 April 2025 Dinas Pendidikan Kota Medan mengeluarkan Pemberitahuan dengan Nomor : 400.3.13/389 dan adapun isi dari Surat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Larangan Kegiatan Perpisahan di Luar Kota: melarang sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa di luar kota. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah atau tempat yang terdekat di dalam kota dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
  2. Alasan Larangan :
    Risiko Kecelakaan: Perjalanan jauh dengan bus memiliki risiko kecelakaan yang cukup besar, seperti yang telah terjadi
    Beban Finansial: Kepala satuan Pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pemungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik. Kegiatan perpisahan di luar kota seringkali melibatkan biaya yang cukup besar, sehingga dapat memberatkan orang tua siswa.
    Prioritas Pendidikan: agar kegiatan perpisahan lebih fokus pada momen apresiasi dan penghargaan terhadap siswa, serta tidak menjadi beban finansial yang memberatkan.
  3. Alternatif :
    Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, di aula sekolah dengan berbagai kegiatan seperti pertunjukan, sambutan, dan pemberian penghargaan.
    Kegiatan Sosial seperti pemberian bantuan kepada yayasan atau lembaga Sosial,kegiatan kreatif seperti pembuatan mural atau karya seni lainnya di sekolah
  4. Pengawasan :
    Satuan Pendidikan Agar Melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahaan / outing class peserta didik, bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya ha-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
  5. Tindak Lanjut:
    Sekolah diharapkan dapat menginformasikan edaran ini kepada seluruh pihak yang terkait,termasuk guru, staf, dan orang tua siswa. 7. Kerja Sama :
    Kami berharap bekerjasama dengan Sekolah untuk menciptakan suasana perpisahan dan outing class yang bermakna, tanpa membebani orang tua siswa.

(OM/012)