MEDAN | Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi tantangan baru.
Tim penyidik Kejagung telah menetapkan salah satu tersangka perorangan dalam perkara tersebut sebagai buronan. Kejaksaan secara resmi telah mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka CD atau Cheryl Darmadi.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna SH MH kepada awak media mengatakan Tersangka CD telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka dan tidak pernah hadir.
Informasi penetapan BPO atas nama Tersangka Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi juga disebarluaskan melalui unggahan akun Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri.
Dari informasi yang diunggah di akun resmi tersebut, Cheryl diketahui memiliki tiga alamat resmi dan salah satunya berada di SIngapura.
Cheryl Darmadi tercatat memiliki alamat di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386. Sementara dua alamat lainnya berupa apartemen dan rumah yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Peran Tersangka
Diketahui Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka erkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Status tersangka terhadap Cheryl ditetapkan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum pada 2 Januari 2025, PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya diketahui mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum.
Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations. Kemudian uang hasil kejahatan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
Respon Pengacara
Terkait dengan penetapan Cheryl Darmaji, anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dipermasalahkan oleh pihak hukum Duta Palma Grup, sebut Handika Honggowongso.
Handika mengatakan, dalam kasus ini Cheryl Darmadi di posisi pasif, terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup, katanya se agaimanan diberitakan rmol news.
“Dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, Ibu Cheryl itu sebenarnya posisi pasif, tidak aktif melakulan actus reus dalam TPPU, baik dalam fase placement, layering ataupun integration,” kata Handika dalam keterangan resmi pada Minggu 10 Agustus 2025.
Lebih dalam, Handika menjelaskan, jika dikaitkan dengan transfer dana di Yayasan Darmex, lebih diperuntukkan untuk bantuan sosial, bencana dan CSR Duta Palma.
Itu sebabnya, Handika juga menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Cheryl Darmaji.
“Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu karena penyidikan itu kan tertutup sifatnya,” kata Handika.
Kejagung menetapkan DPO lantaran Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
“Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu 9 Agustus 2025.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. (sumber Kejagung/rmol)







