MEDAN | Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan kepala sekolah dan kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdis) Kabupaten/Kota di aula lantai 1 gedung DPRD Sumut, Kamis (7/5/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi didampingi anggota komisi E lain nya yaitu Fajri Akbar, Fatimah, Dr Mustafa, Mikael T Purba dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak dari PTPN.
Dalam rapat itu terungkap, banyak sekolah negeri di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara belum jugap memiliki sertifikat lahan karena berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks-HGU milik PTPN. Kondisi tersebut dinilai menghambat sekolah memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menegaskan, kepastian status lahan sangat penting agar sekolah dapat memperoleh bantuan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
“Hasil rapat tadi, pertama kami meminta pihak BPN dan PTPN menjelaskan status lahan sekolah-sekolah itu. Kalau memang tidak masuk kawasan HGU, segera dibuatkan keterangannya agar sekolah bisa mengurus sertifikat,” ujar Subandi.
Menurutnya, legalitas aset sekolah kini menjadi syarat penting dalam pengajuan program revitalisasi sekolah. Sementara di lapangan, banyak bangunan sekolah di Sumut yang kondisinya memprihatinkan.
“Kalau persoalan ini tidak selesai, sekolah-sekolah kita tidak bisa mendapatkan revitalisasi. Tadi ada yang cerita atap bocor dan kondisi gedung sudah sangat lama,” katanya.
Subandi menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 sekolah di Sumatera Utara yang berada di lahan PTPN. Jumlah itu belum termasuk sekolah yang berada di kawasan perkebunan swasta.
Ia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipersulit karena menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat. Apalagi sebagian besar persoalan lahan merupakan warisan administrasi lama sejak pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017.
“Ini persoalan lama yang terbawa setelah kewenangan pendidikan menengah dialihkan ke provinsi. Karena itu kami berharap ada sinergi antarlembaga dan jangan saling melempar persoalan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rapat, Dinas Pendidikan Sumut akan bersurat kepada BPN dan PTPN untuk mempercepat proses administrasi. Selanjutnya PTPN diharapkan memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN agar penyelesaian legalitas lahan sekolah dapat segera direalisasikan.
Komisi E DPRD Sumut juga menyatakan siap mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar sekolah-sekolah di Sumut memperoleh kepastian hukum atas aset lahannya. (OM-10)







