Binjai  

Kejari Binjai Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BAZNAS

Direktur Eksekutif LSM P3H.Sumut M.Jaspen dan Penggiat Sosial Langkat Binjai Adi Surya

BINJAI | Polemik terkait pengelolaan dana zakat, infak dan pemotongan penghasilan ASN di tubuh BAZNAS Kota Binjai terus memanas. Setelah muncul pernyataan kontroversial “Pengawas Kami Allah SWT” dari salah satu pengurus BAZNAS Binjai, kini sejumlah penggiat sosial dan lembaga swadaya masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh.

Penggiat Sosial Langkat–Binjai Adi Surya bersama Direktur Eksekutif LSM P3HP Sumut M. Jaspen meminta Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa kembali pengelolaan dana BAZNAS sejak tahun 2021 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut diminta mencakup penggunaan dana zakat, infak, sedekah, hingga anggaran yang bersumber dari APBD.

Permintaan itu muncul setelah terungkap bahwa sebelumnya aparat penegak hukum dari Polres Binjai pernah melakukan penyidikan terhadap pengelolaan BAZNAS Kota Binjai pada tahun 2024. Namun dalam proses tersebut, pihak kepolisian disebut tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran.

Wakil Ketua II BAZNAS Binjai Ahmad Khairul Badri saat dikonfirmasi wartawan dan sejumlah aktivis di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya pernah diperiksa aparat penegak hukum menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami pengurus BAZNAS pernah di-sidik Polres Binjai. Karena tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran di tubuh BAZNAS Kota Binjai, maka pihak Polres Binjai belok kanan,” tegas Khairul Badri.

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya sejumlah aktivis menilai terdapat ketidaksinkronan data terkait pemotongan penghasilan ASN dan pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS Kota Binjai.

Menurut Jaspen, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tidak mungkin berdiri sendiri. Karena itu, Kejaksaan Negeri Binjai diminta tidak hanya memeriksa aspek administratif semata, tetapi juga menelusuri struktur pengelolaan, aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengendalian maupun pengawasan internal.

“Kejaksaan harus mengurai semua simpul persoalan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana. Jika ada keterlibatan oknum yang lebih tinggi atau lebih berpengaruh, Kejaksaan harus berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Jaspen.

Ia juga menilai hasil penyidikan sebelumnya oleh Polres Binjai tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan dan ruang untuk melakukan pendalaman kembali apabila ditemukan fakta atau informasi baru yang berkembang di tengah masyarakat.

Keberanian Kejari

Sementara itu, Adi Surya menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dibayangi keraguan terhadap transparansi pengelolaan dana publik di tubuh BAZNAS Kota Binjai. Oleh sebab itu, Kejari Binjai diminta membuktikan independensi dan keberanian dalam mengusut persoalan tersebut secara objektif.

“Kami menuntut proses hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas. Ini momentum bagi Kejari Binjai untuk menunjukkan integritas dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Adi Surya menyebut masyarakat Binjai dan Sumatera Utara kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menilai penuntasan dugaan penyimpangan dana BAZNAS secara menyeluruh akan menjadi preseden penting dalam membangun akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana umat di Kota Binjai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Jangan biarkan ada pihak yang melobi, mempengaruhi, atau mencoba melemahkan proses hukum. Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat, dan tidak memberi ruang bagi intervensi apa pun,” katanya.

Ia menambahkan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BAZNAS menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Kota Binjai.

“Kasus dugaan penyimpangan ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Kota Rambutan. Kami meminta agar pengembangannya dilakukan secara komprehensif demi kepentingan masyarakat dan demi menjaga marwah Kota Binjai. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang dibiarkan lolos,” pungkasnya. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *