Binjai  

Penggiat Sosial dan LSM Soroti Minimnya Trasparansi DBH Pajak Rokok di Pemko Binjai

Direktur Eksekutiif LSM P3HP Sumut M. Jaspen Pardede dan Pengamat Sosial Langkat Binjai Adi Surya. (Foto/Ist)

BINJAI | Sikap bungkam pejabat Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai terkait penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok kembali menuai sorotan publik. Minimnya keterbukaan informasi mengenai besaran penerimaan dan penggunaan dana tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan mengguritanya penyelewengan anggaran keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Kota Binjai bersama Kepala BPKPAD Erwin Toga disebut sulit dikonfirmasi terkait informasi penerimaan DBH Pajak Rokok yang diterima Pemko Binjai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sikap enggan memberikan klarifikasi itu memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pengamat Sosial Langkat Binjai, Adi Surya dan Direktur Eksekutif LSM P3HP Sumut M.Jaspen Paredede menilai sikap tertutup tersebut justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, bungkamnya pejabat terkait dinilai seolah membenarkan adanya dugaan penyelewengan yang menggurita di lingkungan Pemko Binjai.

“Dana Bagi Hasil Pajak Rokok merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pejabat publik memilih bungkam saat dimintai penjelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan ada apa sebenarnya,” ujar Adi Surya, Rabu (20/5/2026).

Sorotan utama publik tertuju pada dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Sikap pejabat yang sulit dihubungi saat dimintai data penerimaan dan alokasi DBH Pajak Rokok dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, DBH Pajak Rokok diketahui merupakan dana publik yang sebagian besar penggunaannya diwajibkan untuk mendukung program pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Penolakan maupun sikap enggan memaparkan data penerimaan dan penggunaan dana itu justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemko Binjai.

Kurangnya transparansi juga dinilai menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus sulit memberikan data? Publik hanya ingin mengetahui berapa dana yang diterima dan digunakan untuk apa saja,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Kota Binjai.

Desakan agar dilakukan audit investigasi maupun pengawasan ketat terhadap pengelolaan DBH Pajak Rokok pun mulai bermunculan. Masyarakat meminta lembaga berwenang, termasuk aparat pengawasan internal maupun penegak hukum, turun tangan memastikan penggunaan dana tersebut sesuai aturan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.

Penyaluran dana tersebut disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (5/5/2026). Dalam arahannya, Bobby menjelaskan total dana tahap pertama terdiri dari DBH Pajak Rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci terkait berapa besaran dana yang diterima Pemerintah Kota Binjai maupun alokasi penggunaannya.

Saat wartawan Harian Orbit mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai guna meminta klarifikasi terkait informasi perolehan DBH Pajak Rokok, Kepala BPKPAD dilaporkan tidak berada di tempat.

“Bapak tidak ada, lagi di luar kantor,” ujar salah seorang ASN kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPKPAD Kota Binjai terkait penerimaan maupun penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *