Binjai  

Kisruh Pemotongan Penghasilan ASN Binjai, Data Pengelolaan Zakat BAZNAS Dinilai tak Sinkron

Kantor Baznas Kota Binjai

BINJAI | Polemik terkait pemotongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan ketidaksinkronan data dan keterangan mengenai mekanisme pengumpulan dana zakat dan infak yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Binjai.

Perbedaan pernyataan antara pihak BAZNAS dengan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan sejumlah aktivis memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari ASN tersebut.

Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri M.Pd, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan langsung terhadap gaji ASN di lingkungan Pemko Binjai.

Menurutnya, dana yang diterima BAZNAS berasal dari setoran bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Yang kami terima itu sesuai dengan yang disetorkan oleh bendahara OPD atau UPZ. Tidak ada pemotongan langsung dari BAZNAS,” ujar Khairul Badri, Selasa (19/5/2026)

Ia juga menjelaskan bahwa rata-rata dana yang masuk ke BAZNAS Kota Binjai sejak April 2021 hingga saat ini berkisar Rp160 juta per bulan. Selain itu, lembaga tersebut juga menerima bantuan hibah dari APBD Kota Binjai.

Untuk tahun 2024, BAZNAS menerima hibah sebesar Rp300 juta, tahun 2025 sebesar Rp300 juta, dan tahun 2026 sebesar Rp150 juta. Selain dana hibah, BAZNAS juga memperoleh bagian amil zakat sebagaimana diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60 untuk kebutuhan operasional dan fasilitas pendukung.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil penelusuran lapangan yang diungkap Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede.

Menurut Jaspen, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk mantan kepala OPD, terdapat pola pemotongan rutin sebesar 2,5 persen terhadap ASN Muslim yang diduga dialokasikan ke BAZNAS.

Ia menyebut pemotongan dilakukan langsung melalui bendahara gaji di sejumlah OPD dan disebut berlangsung secara sistematis.

“Informasinya, ASN Muslim langsung dipotong 2,5 persen saat gaji dicairkan dan disetorkan ke BAZNAS. Bahkan ada teguran dari Wali Kota Binjai Amir Hamzah jika tidak disetorkan, sebagai bentuk pengawasan terhadap zakat dan infak di lingkungan Pemko Binjai,” kata Jaspen, Rabu (20/5/2026).

Jaspen juga mengklaim estimasi dana yang diterima BAZNAS setiap bulan bisa mencapai sekitar Rp220 juta atau lebih berdasarkan akumulasi informasi dari berbagai sumber yang ia himpun.

Munculkan Pertanyaan

Perbedaan angka penerimaan yang disebutkan pihak BAZNAS dengan estimasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan semakin memunculkan pertanyaan publik terkait validitas data pengelolaan dana zakat dan infak ASN tersebut.

Tak hanya itu, polemik juga berkembang di kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru mengaku mengalami pemotongan rutin yang disebut bukan zakat, melainkan infak.

Berdasarkan pengakuan sejumlah guru, pemotongan dilakukan sebesar Rp50 ribu bagi guru non-sertifikasi dan Rp100 ribu untuk guru bersertifikasi.

Adi Surya, salah seorang perwakilan yang menyuarakan keberatan para guru, menilai mekanisme pemotongan tersebut tidak disertai sosialisasi maupun penjelasan yang transparan kepada ASN penerima gaji.

“Banyak guru keberatan karena tidak pernah dijelaskan secara rinci. Tiba-tiba gaji sudah terpotong,” ujarnya.

Ia juga menilai masih terdapat ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana yang dipotong dari ASN, khususnya di lingkungan tenaga pendidik.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula pernyataan yang menjadi perhatian publik terkait mekanisme pengawasan pengelolaan dana zakat dan infak.

Dalam sebuah diskusi yang diklaim terjadi antara pihak pengawas dan BAZNAS, ketika ditanyakan siapa yang mengawasi pengelolaan dana tersebut, pihak BAZNAS disebut menjawab bahwa pengawasan dilakukan oleh BAZNAS pusat dan Tuhan.

Perbedaan keterangan yang muncul dari berbagai pihak tersebut kini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mendesak adanya keterbukaan penuh terkait sistem pemotongan, total dana yang dihimpun, hingga mekanisme pengelolaan zakat dan infak ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat dipaparkan secara transparan dan akuntabel guna menghindari berkembangnya dugaan maupun persepsi negatif, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana keagamaan di lingkungan pemerintahan. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *