Kajari Siak : Tak Ada Keistimewaan ke Terdakwa Yan Prana

Yan Prana Jaya, mantan Sekdaprov Riau yang menjadi terdakwa kasus anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 di Pengadilan Negeri (PN) Riau. (Foto/Ist)

MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Kejati Riau, Dharma Bella Tymbaz menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap para terdakwa.

Dharma Bella menyebutkan dirinya selalu menekankan kepada para jaksa untuk bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani setiap perkara termasuk memperlakukan setiap terdakwa yang ditahan.

“Tidak ada perlakuan khusus (bagi para terdakwa). Semua terdakwa yang ditahan akan tetap diperlakukan sama,” ucap mantan Kajari Katapang itu, Sabtu (22/5/2021).