MEDAN| Pembatasan usia penerima dana jasa pelayanan (tali asih), khususnya bilal mayit dan penggali kubur di Kota Medan, dipertanyakan. Ketua Bilal Mayit Kota Medan Pusman mempertanyakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Bab I ketentuan umum, pasal satu poin ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun.
“Bilal mayit itu rata-rata usianya diatas 60 tahun,” ungkap Pusman, Sabtu, (26/6/2021)
Dijelaskannya, bilal mayit se Kota Medan diperkirakan berjumlah 3 ribu orang kurang lebih. 60 persen diantaranya berusia diatas 60 tahun. Meski berusia lanjut, bilal mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya.







