Aktivitas PETI Hutabargot Kian Marak, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Kades

Nasaruddin Lubis, Tokoh Pemuda Madina. (Sulaiman Nasution)

MADINA l Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pernah usai dan tanpa solusi. Ketidaktegasan pihak eksekutif (Pemkab Madina) dan Yudikatif (Polres Madina) dalam melakukan penindakan ditengarai menjadi pemicu utama makin merajalelanya aktivitas “bisnis haram PETI” tersebut.

“Bupati dan Kapolres jangan tutup mata atas maraknya aktivitas illegal PETI ini. Kita minta agar PETI yang merupakan bentuk pengangkangan terhadap kewibawaan hukum, merusak lingkungan dan ekosistem segera ditertibkan. Apakah kita harus menunggu bencana lebih besar, korban lebih banyak dan dampak negatif lainnya, sehingga Pemkab dan Polres mau turun tangan dan bertindak tegas,” ungkap tokoh pemuda Madina Nasaruddin Lubis kepada Wartawan, Jumat (31/01/2025) saat dimintai tanggapannya terkait makin maraknya aktivitas PETI di Madina

Dijelaskannya, aparat berwenang jangan terkesan tebang pilih dalam menertibkan PETI dan melakukan diskriminasi antara PETI yang menggunakan alat berat excavator seperti di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Ranto Baek, dan Muara Batang gadis dan PETI dengan cara manual menggunakan jek hammer melobangi “perut bumi”

“Seperti di Kecamatan Hutabargot dan kecamatan Nagajuang, namanya PETI dengan cara apapun tetap dicap illegal dan perbuatan melanggar hukum. Kita mendesak Kapolres melakukan penertiban ke wilayah PETI tersebut,” Nasar yang pernah menjabat Ketua DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kab Madina dan ketua SOKSI Madina.

Sorotan terkait PETI di Hutabargot seakan luput dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang. Menurutnya, aktivitas illegal PETI di wilayah Hutabargot tak kalah berbahaya. Pasalnya, PETI tersebut rawan longsor yang berpotensi merusak alam dan mengundang bencana lebih parah, ditambah dengan merajalelanya aktivitas ribuan mesin galundung dan pengunaan bahan kimia beracuan dan berbahaya (B3) seperti sianida dan mercury.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang mereka dihimpun, aktivitas PETI di Hutabargot diduga kuat di inisiasi oleh oknum kepala desa Hutabargot Nauli bernama Ahmad Roihan Alias Sorro. Bahkan dalam menjalankan bisnis illegal tersebut, oknum kades tersebut diduga memiliki lobang tambang ,ratusan mesin galundung, dan berperan ganda sebagai “pengaman” yang “memback up” para toke/pemodal dari aktivitas illegal tersebut.

“Keberadaan oknum kades tersebut bukan lagi menjadi rahasia di wilayah Hutabargot. Tapi sudah sangat santer, viral dan makin vulgar. Malah indikasi kuat menyatakan bahwa oknum Kades tersebut adalah dalang dari meluasnya aktivitas PETI di Hutabargot,” tambahnya.

Oknum kades tersebut harus segera diseret ke ranah hukum dan dimintai pertanggungungjawabannya secara hukum oleh aparat berwenang baik oleh Bupati dan Kapolres.

“Kita ingatkan Bupati untuk bersikap tegas dengan memecat oknum kades yang terlibat aktivitas PETI ini. Inspektorat harus turun tangan. Saat ini ada 2 oknum kades yang viral diduga pelaku PETI, yakni Ahmad Roihan Alias Sorro,” katanya.

Keterlibatan oknum kades dalam aktivitas illegal PETI, jelas Nasar sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun, bahkan hal ini telah mencoreng nama baik pemerintah secara institusi. “Presiden Prabowo telah mengamanatkan asta cita, termasuk memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan.

Reporter : Sulaiman Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *