Bangunan Kolam di Kawasan Hutan di Langkat, KPH: Tidak Dibenarkan dan akan Dianalisis

Bangunan Kolam diduga di kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Langkat

LANGKAT | Petugas unit pelaksana teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah l Stabat, Kabupaten Langkat, akan menyelidiki bangunan kolam yang diduga masuk titik kordinat 3°27°21.776’N 98°09° 40.737°E, yang merupakan kawasan hutan produksi tetap (HPT).

Kepala KPH Wilayah l Stabat, Elvin Stungkir STP M.Si mengungkapkan jika timnya akan menganalisis untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sesuai kordinat yang ada akan kami analisis untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya kepada orbotdigitaldaly.com, Selasa (1/6/2025) siang.

Kepada wartawan, Elvin juga menegaskan, soal dokumentasi foto dengan titik kordinat yang disampaikan kepadanya. Ia  menyampaikan, jika lokasi tersebut masuk lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas.

“Itu lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas. Sesuai ketentuan untuk saat belum boleh mendirikan bangunan,” tegas Elvin, Kepala KPH Wilayah l Stabat.

Namun, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi orbitdigitaldaly.com, Bupati Langkat H, Syah Afandin SH, belum juga menjawab pesan konfirmasi wartawan, meski pesan untuk keberimbangan berita sebelumnya telah dikirimkan.

Diberitakan sebelumnya. Terkait bangunan dua kolam renang disebut-sebut milik Bupati Langkat H, Syah Afandin SH, yang diduga masuk kawasan hutan produksi tetap (HPT) ditemukan sebelum objek wisata Batu Katak tepatnya Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat. Aktivis lingkungan gerah, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera bertindak.

“Pengurus negara dalam hal ini, termasuk bupati harus memberi contoh yang baik. Bukan malah diduga membuat hal yang melanggar hukum. Atau mungkin oknumnya gak punya malu,” ketus Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti, pada Rabu (25/6) pagi.

Aktivis lingkungan yang gencar memerangi deforestasi ini pun mendesak APH untuk segera bertindak. Jangan malah tutup mata atas kerusakan dan perambahan hutan yang masih terus berlangsung.

Dia mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas, hal ini justru terkesan hukum selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aktivis lingkungan hingga kini masih terus berjibaku untuk melestarikan hutan, yang semestinya didukung penuh oleh negara.

“Menjadi pertanyaan kita bersama, apakah APH dan pihak-pihak lainnya berani melakukan penindakan. Buktikan kalau profesi kalian tidak memandang uang atupun jabatan. Kami akan melaporkan hal ini hingga ke Mabes Polri dan Kementerian LHK,” tegas aktivis yang biasa disapa Mimi.

Tidak Tahu

Sebelumnya, Camat Bahorok mengaku tidak mengetahui pemilik bangunan dua kolam yang berlokasi di wilayahnya.

“Saya tidak tau, belum monitor. Nanti saya tanya dulu ya,” ucap Robby Daritawan Camat Bahorok, yang juga Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Lau Damak, sembari mengajak wartawan untuk bertemu di Stabat, Selasa (24/6).

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bangunan dua kolam di atas bukit disebut-sebut akan di bangun vila milik Bupati Langkat. Saat awak media meninjau lokasi areal, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan tertimbun tanah.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6) siang.

Terkait pemilik status lahan tersebut tidak diketahui. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

“Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak. (Tim/OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *