Bangunan Tak Ber-IMB Menjamur di Medan

Penampakan kondisi jalan warga yang rusak dan becek akibat terdampak pembangunan rumah makan Bali yang tidak dilengkapi IMB, di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. (Foto/Ist)

MEDAN | Meski hampir setiap hari banyak bangunan baru bermunculan di Medan, ternyata hal ini tak berbanding lurus dengan capaian target PAD Pemko Medan dari sektor retribusi perizinan bangunan.

Faktanya, banyak bangunan baik berupa perumahan, ruko, rumah makan, kafe, gudang, dan sebagainya itu, dibangun pemiliknya tanpa melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dari OPD terkait di Pemko Medan.

‘Bangunan-bangunan liar’ alias bangunan tanpa IMB tersebut cukup mudah ditemukan di hampir semua kecamatan di Medan.

Di Kecamatan Medan Sunggal misalnya. Dari penelurusan orbitdigitaldaily.com di kawasan Ringroad saja, pembangunan rumah ataupun ruko tanpa IMB begitu menjamur dan terang-terangan. Tetapi seolah tanpa ada pengawasan dan tindakan dari aparatur atau instansi berwenang.

Padahal Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap diketahui berdomisili di salah satu perumahan di kawasan Ringroad tersebut. Sehingga bisa dipastikan setiap hari melintas di sana. Dan diduga mengetahui keberadaan pembangunan rumah dan ruko tanpa IMB tersebut.

Namun selaku pimpinan OPD yang tupoksinya menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tidak ada tindakan terhadap bangunan menyalahi aturan tersebut dan terkesan melakukan pembiaran.

“Yang membingungkan, Kepala Satpol PP berdomisili di salah satu perumahan di kawasan Ringroad dan hampir setiap hari menyaksikan pembangunan rumah ataupun ruko di depan matanya, tapi tidak ada tindakan,” kata sumber orbitdigitaldaily.com, Selasa (13/9).