Sementara itu salah satu bangunan bermasalah yang turut menjadi sorotan publik di Medan belakangan ini adalah pembangunan Rumah Makan Bali di di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Meski tidak dilengkapi IMB, hingga kini pembangunan rumah makan itu tetap berlangsung.
Bahkan dampak dari pembangunan itu, menimbulkan ketidaknyamanan warga yang berada di Gang Manggis, tepat di belakang bangunan rumah makan tersebut karena mengakibatkan jalan rusak dan becek.
Terhadap persoalan ini, Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan sudah angkat bicara. Anggota Komisi IV Hendra DS misalnya, telah meminta ketegasan Pemko Medan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak dari bangunan tak ber-IMB tersebut.
“Dalam hal ini pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam, karena ada bangunan yang belum memiliki IMB namun pembangunan tetap berjalan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” kata Hendra, Kamis (8/9).
Hendra menyebutkan, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, namun harus tetap mengikuti peraturan pemerintah.
“Dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas ke mana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini.
Dia menegaskan, Komisi IV akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan rumah makan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.
“Jangan dilakukan pembangunan sebelum ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan memanggil si pemilik bangunan,” tegasnya.







