Bupati Langkat Dikabarkan Bangun Vila di Kawasan Hutan Produksi

Kawasan yang diduga sebagai HPT dibangun kolam besar dan dikabarkan segera dibangun vila

LANGKAT | Bangunan dua kolam berukuran besar diduga masuk areal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), ditemukan sebelum objek wisata Batu Katak, di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Camat Bahorok mengaku tidak tahu siapa pemiliknya.

“Saya tidak tau, belum monitor. Nanti saya tanya dulu ya,” ucap Robby Daritawan Camat Bahorok, yang juga Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Lau Damak, sembari mengajak wartawan untuk bertemu di Stabat, Selasa (24/6/2025).

Sebelumnya, informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bangunan dua kolam di atas bukit disebut-sebut akan dibangun vila milik Bupati Langkat. Saat awak media meninjau lokasi areal, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan tertimbun tanah.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6) siang.

Terkait pemilik status lahan tersebut tidak diketahui. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

“Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.

Mirisnya, lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Karena pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Kawasan Hutan

Diketahui, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara, hingga berita ini dikirim ke redaksi orbitdigitaldaily.com, Bupati Langkat H Syah Afandin SH, belum memberikan tanggapan soal bangunan dua kolam berukuran besar yang disebut-sebut akan dibangun vila milik Bupati Langkat, meski pesan WhatsApp sudah dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, Senin (23/6/2025) malam.

Diinformasikan, saat ini negara gencar memerangi mafia hutan. Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung telah menyita 47.000 hektare lahan sawit di Register 40. Areal ini, masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) yang telah dialihfungsikan.

Dan belum lama ini perkebunan sawit PT Torganda milik DL Sitorus ini, diambil alih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola PT Agrinas Palma. Hal ini, sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum hak negara yang telah dikuasai orang yang tidak bertanggungjawab. (Tim/OD-20)