MADINA l Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan kejaksaan Negeri sepakat menjalin kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan nota kesepahaman ( MoU ) ditandatangani lansung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution bersama dengan Plt.Kajari Yos A.Tarigan SH.MH, yang dilaksanakan di ruagan aula kantor Bupati, Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan. Selasa (6/01/2026).
Bupati Madina H.Saipullah Nasution usai menandatangani nota kesepahaman itu mengatakan, hari ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, dan sepakat kegiatan hari ini harus dilaksanakan di awal tahun.
“Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran dari pada terjadi tindakan hukum baru penyelesaian sehingga dampaknya tidak baik,” sebut Bupati.
Diyakininya, bahwa pihak kejaksaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendapingi pemerintah daerah dan memberikan yang terbaik agar pelaksanaan pembangunan di Madina ini semakin baik kedepan.
“Saya tidak mau lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandra dan membuat teman-teman melabat kinerjanya tidak bisa mencapai tujuan karena harus berhadapan dengan hukum,” katanya.
Menurutnya, lebih baik sejak awal dilakukan kordinasi dengan kejaksaan untuk pendampingan hukum, karena pihak kejaksaan lebih tahu hal-hal apa yang harus dipertimbangkan yang boleh dan tidak boleh dikerjakan.
Plt.Kajari Madina Yos A Tarigan SH.MH, dalam kesempatan itu mengatakan pendandatanganan MoU ini bukanlah sekedar seremonial atau administrasi rutin, dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Madina semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Madina.
“Ini adalah bentuk pernyataan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di bumi gordang sambilan ini,” katanya.
Disebutkannya, dalam struktural kejaksaan memiliki instrumen penting melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( DATUN ) berdasarkan regulasi bidang Datun memiliki Kewenangan pertimbangan hukum laporan Operasional (LO) dan laporan Realisasi Anggaran (LRA) memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis, di dinas-dinas lingkungan pemkab Madina, memiliki landasan hukum.
Kemudian pelayanan hukum, memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah jika menghadapi skema hukum di pengadilan. Dan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antar intansi.
Reporter : OD 29







