Penyiraman dan Kendaraan Galian C
Merespon keluhan warga soal debu akibat kondisi jalan. Bupati Syah Afandin meminta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyiraman rutin.
Melalui telefon seluler, ia mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.
Terkait kendaraan galian C, Afandin menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB, hingga 08.00 WIB.
“Aturan itu diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi dan anak-anak yang berangkat ke sekolah,” ungkapnya.







