MEDAN | Sejumlah pejabat PT. Bank Sumut mulai kepanasan lantaran dana sebesar Rp6,3 miliar raib tanpa jejak. Kini dugaan penyelewengan mengarah kasus korupsi itu menjadi pro – kontra di kalangan internal.
Ironisnya, pemeriksaan raibnya uang rakyat Sumatera Utara justeru diserahkan ke pihak pengacara untuk mengkaji unsur pidana sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Meski demikian, Direktur Umum PT Bank Sumut, Babay Parid Wazdi tidak membantah raibnya anggaran di bidang marketing comunication (Marcom) sejak 4 tahun terakhir mencapai Rp6,3 miliar.
“Nanti hubungi Sekper kami ya,” kata Babay menjawab konfirmasi orbitdigitaldaily.com, terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat penting Bank Sumut.
Sementara Sekretaris perusahaan (Sekper) Bank Sumut, Erwin Zaini mengatakan dugaan penyelewengan dana segar itu terjadi di unit public relation (Pr).
Diketahui, Sekper Bank Sumut merupakan pimpinan seluruh divisi bidang, termasuk unit Marcom dan Pr. Baik, direktur hingga direksi tentu harus bertanggungjawab.
“Dapat saya jelaskan dugaan penyelewengan dana bukan di Marcom tetapi di unit Pr,” kata Erwin Zaini lewat sambungan seluler beberapa waktu lalu.
Raibnya uang sebesar Rp6,3 miliar, Bank Sumut justeru menggandeng pihak luar atau kantor pengacara cukup terkenal di Kota Medan. Padahal PT. Bank Sumut sendiri memiliki tim audit internal.
“Mutasi jabatan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Saat ini penanganan permasalahan diserahkan ke kantor pengacara HS dan BS untuk mengkaji unsur pidana dan menindaklanjuti ke APH,” kata Erwin tanpa menguraikan APH yang dimaksud.
Terpisah, Pimpinan bidang Humas PT Bank Sumut, Andi Kurnia mengatakan, mutasi atau tour of duty merupakan hal biasa dalam organisasi. Sementara informasi yang beredar adanya mutasi dalam rangka memutus rantai dugaan keterlibatan oknum penting untuk dilindungi.
“Bukan karena ada masalah lalu dimutasi. Atas isu yang dimaksud agar menjadi ranah APH untuk menindaklanjuti. Saya tidak berani berkomentar lebih sebelum ada kepastian hukum dari APH,”kata Andi.
Andi menyebutkan, PT Bank Sumut tidak mentoleransi tindakan di luar prosedur (unrocedural) apalagi sampai menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang jelas sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran,” terangnya kepada orbitdigitaldaily. com, lewat sambungan seluler, Rabu (28/8/2024).
Reporter : Toni Hutagalung








Sangat di sayangkan. Dana sebanyak itu bisa raib. Miris kita melihatnya. Dimana peran pengawasan.setidaknya para pimpinan bank sumut dan pemegang saham bisa mengambil sikap. Dengan banyaknya masalah2 di bank sumut ini. Tidak ada henti2nya.