MEDAN – Sejumlah elemen masyarakat meminta Direktur RSU Haji Medan dr Khainir Akbar SpA minta dicopot.
Menurut mereka, tuntutan itu lantaran ia tak berkompetensi menahkodai rumahsakit itu menurut amanah regulasi Permenkes dan Pergub No 61 tahun 2017 dan Permenkes RI No 971/Menkes/Per/XI/2009.
Ada fakta yang tak bisa dinafikan, sejumlah Keputusan orang nomor satu di RSU milik Pemrovsu itu yang mengangkangi Permendagri 79 Tahun 2018.
Forsu bersama elemen massa Garda Sumut lantas menggelar aksi turun ke jalan, meminta Gubsu melakukan evaluasi di lingkungan RSU Haji Medan. Alasannya, mereka tak ingin RSU Haji Medan bangkrut.
“Saat ini RSU Haji Medan dalam kondisi memprihatinkan, utang obat belum terbayar sehingga untuk membeli atau memesan obat harus ada pembayaran utang yang lama. Akibatnya banyak jenis obat yang kosong,” kata Fajar.
Masalah lain juga terjadi. Mulai dari gaji pegawai yang tersendat, hingga masalah klaim darah keluarga pasien.
“Gaji pegawai yang pensiun belum dibayar, klaim darah keluarga pasien belum dibayar dengan alasan belum ada uang,” tambah Fajar lagi.
Dengan kondisi nyaris bangkrut tersebut, Direktur RSU Haji Medan makin menambah beban anggaran pengeluaran.
Ia membuat kebijakan dengan menangkat pegawai untuk ditempatkan posisi tertentu semisal mengangkat tenaga ahli konsultan dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Masalah penambahan pegawai ini menurut Forsu tidak pernah ada dalam usulan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPA APBD).
“Padahal, semua itu diatur dalam Permendagri 79 Tahun 2018, yang cukilannya dalam pasal 1 ayat 7, yakni: RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKP,” urainya.
Artinya, lanjut Fajar, segala kegiatan belanja harus melalui perencanaan dan dimasukkan ke dalam DPA dan RBA BLU.
Namun semua aturan tidak dilaksankan oleh bagian terkait, dalam hal ini kepegawaian, pengelola BLUD dan juga jajaran direksi. (Rel)