BINJAI | Pemberitaan mengenai pelaksanaan dan pengelolaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp433 juta di TK Negri Pembina II Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat tampaknya menuai reaksi dari pihak sekolah dan panitia pembangunan.
Pascaterbitnya laporan investigasi di Orbitdigitaldailly.com, pihak sekolah bersama Ketua Panitia Pembangunan berupaya menjalin komunikasi dengan awak media. Tujuannya adalah meminta pertemuan sekaligus menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.,
Melalui pesan tertulis yang dikirim kepada wartawan, kepala sekolah meminta agar dapat bertemu secara langsung.
“Pak, tolong kita jumpa, ada yang mau saya bicarakan,” demikian isi pesan yang disampaikan kepada awak media.
Pertemuan silaturahmi sekaligus konfirmasi. Dalam pertemuan itu, Ketua Panitia Pembangunan yang didampingi kepala sekolah meminta agar seluruh pemberitaan mengenai proyek APBN senilai Rp433 juta yang telah tayang diturunkan atau dihapus.
Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar pemberitaan tidak lagi menjadi konsumsi publik. Namun, awak media menegaskan bahwa seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses peliputan, konfirmasi, dan disusun sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, permintaan untuk melakukan take down terhadap berita yang telah diterbitkan tidak dapat dipenuhi. Redaksi berpendapat bahwa pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang memiliki dasar fakta dan dibuat demi kepentingan publik, sehingga tidak dapat dihapus hanya atas permintaan pihak tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertemuan tersebut, awak media juga mengaku sempat dijanjikan akan diberikan imbalan apabila bersedia menghapus berita yang telah tayang. Namun tawaran tersebut ditolak. Wartawan menegaskan bahwa independensi dan profesionalisme merupakan prinsip utama dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga pemberitaan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
Awak media juga menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia menurut Undang-Undang Pers adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui redaksi media, bukan meminta penghapusan berita.
Hingga berita ini disusun, pemberitaan mengenai proyek APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp433 juta tersebut masih tetap dapat diakses publik sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (Od-22)







