DPRD Deliserdang Soroti Ketidakhadiran Pemilik Tambak dan Dinas LHK Terkait Hutan Mangrove

Selain pemilik tambak, DPRD juga menyesalkan ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara

DELISERDANG | DPRD Deliserdang menyayangkan ketidakhadiran pemilik tambak udang yang mengelola 40,08 hektare kawasan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, dalam agenda peninjauan lokasi titik koordinat tanah yang telah dijadwalkan.

Selain pemilik tambak, DPRD juga menyesalkan ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, yang dinilai kurang menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan ini.

Peninjauan lapangan pada Rabu (5/3/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih SH dan H. Hamdani Syahputra, serta sejumlah anggota lintas komisi, di antaranya Ketua Komisi II Ilham Pulungan dan anggota dewan Paian Purba SH.

Meskipun DPRD telah memberikan kesempatan kepada pemilik tambak untuk hadir, pemilik PT Tun Sewindu tidak tampak dalam kunjungan tersebut. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, perusahaan hanya diwakili penasihat hukumnya, Junirwan, beserta seorang rekannya.

Dalam RDP tersebut, terjadi perdebatan antara DPRD dan pihak perusahaan, terutama karena Junirwan tidak dapat menunjukkan batas patok maupun dokumen kepemilikan yang sah atas pengelolaan lahan seluas 40,08 hektare tersebut.

Junirwan mengakui bahwa sebagian dari lahan yang dikelola kliennya berada di kawasan hutan, meskipun diklaim sebagai hutan produksi dan bukan hutan lindung. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan legalisasi kepada Kementerian Kehutanan. Ia juga menyebut bahwa pemilik tambak tidak bisa hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Penang.

Beri Peringatan

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menegaskan bahwa alasan keterlanjuran yang dikemukakan pihak perusahaan tidak dapat diterima.

“Tidak ada cerita keterlanjuran dalam persoalan ini. Jika memang lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa izin, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Zakky menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut konflik antara masyarakat dan pengusaha, tetapi juga merupakan kepentingan negara. Jika pemilik tambak kembali mangkir dari pemanggilan selanjutnya, pihaknya akan merekomendasikan agar usaha tersebut ditutup.

“Tadi penasihat hukum mengakui bahwa sebagian lahan memang masuk wilayah hutan. Jika pemilik tambak tetap tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya, kami akan meminta agar kegiatan usaha ini dihentikan. Bahkan, jika lahan itu bukan kawasan hutan tetapi tidak memiliki izin resmi, kami tetap akan merekomendasikan penutupan,” tegasnya.

DPRD Desak Dinas LHK

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang tidak menghadiri agenda penting ini.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka. Kami harap pada pertemuan berikutnya, baik pemilik tambak maupun Dinas LHK Provinsi Sumut bisa hadir, agar ada kejelasan dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Hamdani.

Senada dengan itu, anggota DPRD Deli Serdang, Herti Sastra Br Munthe SP, juga mengkritik sikap pemilik tambak yang dinilai tidak menghormati lembaga DPRD.

“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, tetapi selalu diwakili oleh penasihat hukum yang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah. Kami meminta pemilik tambak untuk hadir dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Herti juga menyoroti sikap Dinas LHK Provinsi Sumut yang turut absen dalam agenda ini.

“Yang kita perjuangkan adalah tanah negara, dalam hal ini kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh Dinas Kehutanan. Jika mereka sendiri tidak peduli, maka wajar saja jika lahan hutan dikuasai oleh pihak swasta. Untuk itu, dalam pertemuan mendatang, kami meminta agar Dinas LHK hadir dan memberikan kejelasan,” tegasnya.

DPRD Deli Serdang berharap pihak terkait segera menunjukkan tanggungjawab mereka agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Reporter : Rio