DPTb Sumut Bertambah 7.870 Pemilih, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat setidaknya ada 4.967 pemilih laki-laki dan 2.903 pemilih perempuan yang masuk ke dalam  perempuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, di Medan, Kamis (21/2/1029), mengatakan, 7.870 pemilih pindahan tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota, 255 kecamatan, 829 desa/kelurahan, dan 1.368 TPS.

Sementara itu, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal berjumlah 4.433 pemilih dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.370 pemilih.

Dari jumlah DPTb yang telah direkapitulasi tersebut didapatkan jumlah pemilih Sumut setelah DPTb sebanyak 9.787.820 pemilih, setelah sebelumnya berjumlah 9.785.753 pemilih berdasarkan data DPTHP-2.

“Mengenai daftar pemilih tambahan tersebut sudah kami plenokan beberapa hari lalu,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan data tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena masa pengurusan surat pindah memilih masih berlangsung hingga 12 Maret 2019.

Untuk itu KPU Sumut mengimbau seluruh masyarakat yang tidak akan memilih di domisili agar segera mengurus surat pindah memilih baik di daerah asal maupun daerah tujuan.

“Partisipasi seluruh pihak terutama peserta pemilu juga diharapkan agar informasi tersebar merata di seluruh lapisan masyarakat,” katanya.