MEDAN | Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di 2 TPS di Kota Medan, Salah satu TPS 05 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang berada di Jalan Brigjen Katamso memiliki 211 DPT, Rabu (21/2/2024)
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan di 2 TPS
“Hari ini di Medan tanggal 21 februari melakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS, yaitu TPS 05 di Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor dan TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pemungutan suara di TPS sudah berlangsung sejak di buka pada pukul 07:00 WIb pagi dan ditutup sesuai dengan ketentuan pada jam 13:00 Wib siang.
Saat ditanya wartawan apa masalah dan mengapa terjadi pemungutan suara ulang di 2 TPS Kota Medan.Ketua KPU menjelaskan
“Ya seperti TPS 05 tepat saya berada disini persoalannya ada 16 pemilih yang melakukan pemilihan dua kali dengan satu nama. kronologis nya pertama 16 pemilih datang secara berkelompok dengan hanya menggunakan C pemberitahuan saja tanpa Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu pihak KPPS mengakomodirnya.
Kemudian dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama datang lagi perorangan dengan KTP atas nama yang sama, ujarnya. Ketika disinggung bolehkah peserta yang 16 orang tadi untuk mencoblos kembali
“Tentu saja boleh mencoblos kembali asal dapat memilik serta menunjukkan KTP elektronik dan punya surat C pemberitahuan.Karena proses PSU dikedua TPS ini kami tetap memberikan dan mendistribusikan C pemberitahuan kepada DPT di wilayah 2 TPS ini,” sebutnya.
Sementara untuk PSU yang di Petisah persoalnnya ada 37 orang pemilih yang datang satu persatu, kemudian berkelompok hanya menunjukkan KTP untuk memilih dalam kategori daftar pemilih khusus. Tetapi KTP mereka bukanlah kota Medan, harusnya kalau mereka masuk dalam DPK,dalam ketentuannya harus bisa menunjukkan KTP elektronik wilayah Medan Petisah, pungkasnya.
Reporter : Iwan