MEDAN | Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pasar Induk Tebing Tinggi “mengendap” lama tanpa kabar sejak 4 tahun silam ditangan tim penyidik Korps Adhyaksa. Kerugian keuangan negara lewat audit BPK RI sebesar Rp.397.410.309, Selasa (13/9/2022).
Sebab, tanggal 28 Februari 2018 lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga kuat terlibat saat pelaksanaan proyek gedung pasar Induk. Sumber anggaran ditampung DAK TA 2017, Rp 11,4 miliar.
Surat dokumen yang diterima orbitdigitaldaily.com, pemanggilan ditujukan ke Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi dalam rangka menghadirkan pejabat pembuat komitmen (PPK), ketua tim penerima hasil pekerjaan, ketua panitia pengadaan barang dan jasa, konsultan pengawas PT Santo PA dan Direktur PT Aliran HJ, berkantor di Jl Sempurna Ujung Gg Bestari – Medan Denai, selaku pelaksana pekerjaan serta bendahara pekerjaan pembangunan pasar induk.
Selanjutnya, yang bersangkutan diminta hadir memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pasar Induk, tertuang dalam surat perintah penyelidikan nomor : Print-10/N.2/Fd.1/02/2018, tanggal 20 Februari 2018.
Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH menyebut kegiatan pembangunan gedung pasar induk berada di Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Asisten Intelijen sebagai laporan.