Sementara, LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2018, mengungkapkan laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi tahun anggaran (TA) 2017 ada 17 paket pekerjaan pada Dinas PUPR, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dispora tidak sesuai kontrak menjadi temuan. Total kerugian keuangan negara Rp 4.002.885.181.
Secara rinci dijelaskan berdasarkan kontrak nomor : 510/1550/SP/Disdag/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 dengan kontrak Rp 11.480.180.000. Kekurangan volume fisik pekerjaan pembangunan pasar Induk sebesar Rp 397.410.309.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai sesuai berita acara (BA) pemeriksaan fisik kedua 100% pada tanggal 27 Desember 2017 dan dibayar lunas secara bertahap melalui SP2D meski sebelumnya sempat dilakukan perubahan pekerjaan tambah – kurang melalui adendum kontrak pertama nomor : 510/ADD/2017 pada tanggal 19 September 2017.
Selanjutnya, BPK bersama PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 25 Januari 2018 melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan kekurangan volume item pekerjaan persiapan, pondasi, kolom, struktur baja, struktur lantai beton, pekerjaan dibawah lantai, pekerjaan dinding, meja beton, pengecatan, instalasi air, penutup lantai dan dinding.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Tebing Tinggi Kamlan Mursyid SH MM saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com mengatakan pasar Induk di Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, belum berfungsi lantaran menuai sejumlah persoalan dan pedagang enggan direlokasi.
“Memang BPK menemukan kekurangan volume fisik proyek pasar Induk sebesar Rp 397.410.309. Meski demikian, kita pun juga sudah menyurati kepala dinas sesuai rekomendasi BPK dan pejabat pembuat komitmen (PPK) juga telah menyurati kontraktor atau penyedia jasa agar melakukan pembayaran” ujar Kamlan Mursyid kepada orbitdigitaldaily.com.







