Dugaan Korupsi Proyek Pasar Induk Tebing Tinggi “Mengendap” Selama 4 Tahun, Kerugian Negara Rp397 Juta

Foto : Ilustrasi Korupsi/Net

Kamlan Mursyid, belum lama ini lewat sambungan seluler mendesak pihak rekanan segera mungkin melakukan pembayaran tagihan sebagaimana ketentuan yang berlaku sebelum proses hukum lebih lanjut.

“Sisahnya masih ada sekitar 300 juta belum dibayar dan PPK berulang kali mengingatkan rekanan untuk melunasi tagihan tapi sampai saat ini belum juga lunas”ujar pejabat yang dilantik, Jumat (31/1/2020) lalu bersama Dimiyathi S.Sos M.TP.

Namun, saat disinggung soal penyelidikan tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, Inspektur Kamlan Mursyid menyarankan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkata jujur dan tak berbelit belit.

“SKPD harus menjelaskan kepada penyidik, apa alasan tidak membayar dan kenapa harus mencicil. Kita juga sampai saat ini masih menunggu alasan rekanan tidak membayar karena yang terima uang bukan PPK tapi rekanan. BPK sudah menunggu pengembalian kerugian keuangan negara” terang Kamlan Mursyid.

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana maupun Agus Salim yang saat ini menjabat Direktur Penuntutan Jampidmil Kejaksaan Agung RI saat dikonfirmasi, Selasa(13/9/2022) lewat sambungan Whatsap belum menjawab meski tanda contreng pesan masuk.

Sebelumnya, Jaksa Dewi Tarihoran saat ditemui di PTSP Kejati Sumut mengaku proyek Pasar Induk sedang ditelusuri penyidik dan tahap jadwal pemanggilan para pihak yang diduga terlibat.

“Tim sudah dibentuk dan pemeriksaan dijadwalkan 27 Juni 2022, mendatang. Kasus ini sedang ditangani bidang Pidsus dan bagaimana proses teknisnya tergantung penyidik”kata Dewi Tarihoran didampingi rekannya bersama petugas PTSP Kejati Sumut.