Terpisah, pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Pratama Saragih menilai pembangunan Pasar Induk diduga tanpa kajian matang dan seolah ruang pengerukan uang rakyat. Apalagi Pemko Tebing Tinggi justeru mengucurkan kembali anggaran tambahan sebesar Rp2,6 miliar.
“Ini proyek total lost, artinya mulai proses perencanaan sampai tahap akhir pembagunan tak bermanfaat sama sekali. ‘Mean rea’ nya dalam sesi penganggaran. Dimana perbuatan melawan hukum dan kejahatan jabatan tidak berorientasi kepentingan publik melainkan pihak tertentu”kata Pratama.
Disebut Pratama, 2018 lalu, Kejati Sumut telah melakukan tahap penyelidikan pembangunan gedung Pasar Induk namun belum terang benderang. Mirisnya lagi, adanya kucuran dana bayar hutang konsultan perencanaan dan pengawasan pembangunan pasar sebesar Rp 1,3 miliar ditampung APBD 2018.
“Ini akibat ulah mafia anggaran bermufakat tawaran jasa ‘fee’ proyek APBN. Nah mafia anggaran ini memang sudah memiliki skema lanjutan sehingga setiap anggaran dikucurkan secara berkesinambungan tanpa mengetahui manfaat publik dan pejabat OPD di ‘presure’ oleh mafia anggaran”ungkap Pratama.
Berikut rincian realisasi pembayaran pekerjaan pembangunan Pasar Induk berdasarkan urutan SP2D.
- 7 Agustus 2017 sebesar Rp 2.296.036.000.
- 18 Oktober 2017 sebesar Rp 4.592.072.000
- 7 Desember 2017 sebesar Rp 2.296.036.000
- 28 Desember 2017 sebesar Rp 1.722.027.000.
- 28 Desember 2017 sebesar Rp 574.009.000.
Reporter : Toni Hutagalung







