JAKARTA – Anggota KPU RI Evi Novida Ginting keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor: 317-PKE-DKPP/X/2019 Tanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan dirinya sebagai Anggota KPU RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Evi Novida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Berikut poin-poin keberatan Evi Novida.
Pertama, Evi Novida keberatan karena pengadu dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 Tanggal 18 Maret 2020 (Hendri Makaluasc) sudah mencabut pengaduan dalam sidang DKPP Tanggal 13 November 2019. Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kedua, akibat dari pencabutan pengaduan oleh pengadu maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor: 47/PL,01.9-Kpt/Prov/IX/2019, yang dibuat atas dasar Berita Acara Rapat Pleno Tertutup Tanggal 11 September 2019, yang didasarkan Surat KPU RI Tanggal 10 September 2019 Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019.
Ketiga, kata Evi, DKPP hanya memiliki kewenangan (secara pasif) mengadili pelanggaran kode etik yang diajukan oleh pengadu. Artinya DKPP tidak bisa melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan pelanggaran etik. Pencabutan pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini.
Keempat, pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan.
Kelima, imbuh Evi, KPU RI hanya menjamin terlaksananya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Berdasar norma konstitusi tersebut Putusan MK Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU RI. Teradu VII dan KPU RI tidak berwenang menafsirkan putusan MKRI tersebut dan hanya berwenang melaksanakan Putusan MKRI apa adanya (as is).
Keenam, putusan DKPP kepada Evi Novida (Teradu VII) dan KPU RI. KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK.
Ketujuh, putusan DKPP No: 317-PKE-DKPP/X/2019 Tanggal 18 Maret 2020 tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No: 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan Keputusan dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP. Putusan DKPP ini hanya diambil oleh empat anggota Majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan.
Kedelapan, atas dasar alasan-alasan di atas, Evi Novida akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 Tanggal 18 Maret 2020. Dalam gugatan tersebut, Evi Novida akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP tersebut. cr-03